BONTANG – DPRD Bontang menggelar Rapat Paripurna ke 15 masa sidang II dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Rapat digelar di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Senin (14/4/2025) malam.
Dalam paripurna tersebut, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, menyampaikan di hadapan pimpinan dan anggota DPRD bahwa tahun 2025-2029 yang akan datang, Bontang kembali mengukuhkan diri sebagai kota industri yang didukung oleh jasa. Dengan begitu, diharapkan mampu memajukan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), kata Neni, juga menjadi peluang bagi Bontang untuk menjadi mitra dalam pembangunan IKN, terutama dalam pembangunan super hub ekonomi IKN yang menjadi arah kebijakan pembangunan bagi Kalimantan Timur sebagaimana tertuang di dalam RPJMN tahun 2025-2029.
Untuk itu, visi pembangunan jangka menengah Bontang tahun 2025-2029 diarahkan pada visi “Terwujudnya Kota Bontang sebagai Kota Industri dan Jasa yang Maju, Sejahteran dan Berkelanjutan sebagai Daerah Daerah Mitra IKN”. Dari visi ini, lanjut Neni, terdapat tiga kata kunci atau pokok visi. Yaitu maju, sejahtera dan berkelanjutan.
“Untuk mencapai visi Kota Bontang tersebut, maka ditetapkan lima misi. Yaitu mewujudkan transformasi sosial menuju sumber daya manusia yang berdaya saing, mewujudkan transformasi ekonomi yang dinamis dan inklusif, meningkatkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, memperkuat infrastruktur kewilayahan yang berkualitas dan merata, serta meningkatkan pelestarian lingkungan hidup,” urai Neni.
Ia melanjutkan, tahapan penyusunan RPJMD ini masih harus melalui beberapa tahapan lagi.Yaitu pembahasan rancangan awal dengan Gubernur Kaltim. Selanjutnya pemerintah juga membuka peluang bagi seluruh masyarakat dan stakeholder untuk ikut memberikan masukan terhadap rancangan RPJMD yang telah dibuat. Untuk itu pemerintah akan melaksanakan Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) RPJMD yang direncanakan dilaksankan 6 Mei mendatang. Selanjutnya berdasarkan masukan yang diberikan terhadap Rancangan RPJMD, akan dilakukan penyempurnaan untuk selanjutnya disusun dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penetapan RPJMD Kota Bontang Tahun 2025-2029 yang juga akan dibahas bersama antara pemerintah dan DPRD.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, maka Peraturan Daerah tentang RPJMD Kota Bontang Tahun 2025-2029 paling lama ditetapkan 6 (enam) bulan setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dilantik,” jelasnya. (*)