Paradase.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT. Bontang Migas Energi (BME).
Proses ini berjalan cepat, dengan harapan besar agar Perda ini nantinya dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam penyediaan jaringan gas (jargas).
Anggota Komisi II DPRD Bontang, Baktiar Wakang, menyatakan bahwa pembahasan Raperda kali ini berfokus pada pengaturan dasar yang telah tercantum dalam notaris.
“Pembahasan terbilang singkat, hanya dua kali pertemuan, dan fokus pada anggaran dasar yang sudah siap untuk diharmonisasikan,”ujar Baktiar yang akrab disapa BW, kepada awak media usai rapat, Senin (15/07/2024),
Dengan selesainya pembahasan di tingkat DPRD, langkah berikutnya adalah harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Provinsi. Baktiar menegaskan bahwa DPRD kini hanya menunggu undangan dari Pemerintah Kota Bontang untuk melanjutkan proses ini.
Selain itu, Baktiar berharap agar Raperda ini nantinya tidak hanya menjadi aturan formal, tetapi juga benar-benar memberikan dampak positif bagi warga Bontang. Salah satu fokus utamanya adalah pemenuhan kebutuhan jaringan gas rumah tangga (jargas).
“Kami juga berharap, sekitar 11.000 kebutuhan jargas masyarakat Bontang dapat terpenuhi,”harapnya.
Selesainya pembahasan Raperda ini menunjukkan komitmen DPRD Bontang untuk mempercepat regulasi yang mendukung pelayanan publik. PT. BME diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik dengan dukungan regulasi ini, sehingga kebutuhan dasar masyarakat, seperti akses terhadap energi bersih, dapat terpenuhi dengan lebih efisien dan merata.(Adv/DPRDBontang)