Paradase.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang menggelar rapat intensif bersama Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembentukan kelurahan baru. Pertemuan penting ini berlangsung di sekretariat DPRD Bontang, Selasa (23/7/2024), dengan tujuan untuk menyelesaikan pembahasan sebelum tenggat waktu.
Ketua Pansus Raperda, Astuti, mengungkapkan bahwa meskipun telah bekerja maksimal, waktu tiga bulan yang diberikan kepada tim pembahasan terbukti tidak cukup untuk menyelesaikan tugas ini. “Waktu yang tersedia ternyata kurang, jadi harapan kami, pansus berikutnya bisa menyelesaikannya tepat waktu,” ujarnya.
Maming, anggota Komisi I DPRD Bontang, turut mengapresiasi kerja keras tim meskipun waktu yang ada terbatas. Ia menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam menyelesaikan pembahasan Raperda, namun tetap mendukung kelanjutan proses ini. “Tiga bulan memang diharapkan cukup, tapi kenyataannya belum. Kita harap pansus berikutnya bisa langsung sampai pada tahap paripurna,” kata Maming.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Daerah, Suryanto, menjelaskan bahwa meskipun sudah ada upaya untuk berkomunikasi dengan Kementerian Pertahanan RI mengenai surat rekomendasi, proses ini terhambat oleh jadwal kegiatan kementerian yang sangat padat. “Kami sudah berusaha berkomunikasi, tetapi agenda mereka cukup padat sehingga surat rekomendasi belum bisa disampaikan,” jelas Suryanto.
Pembentukan kelurahan baru ini sempat tertunda sebelumnya karena beberapa persyaratan belum terpenuhi, seperti luas lahan yang kurang memadai, jumlah penduduk yang belum mencukupi, dan ketidaklengkapan surat-surat rekomendasi.
Pembahasan ini menjadi sangat penting mengingat adanya dua perusahaan besar, Badak LNG dan Pupuk Kaltim, di wilayah Bontang. Dengan pemekaran kelurahan, diharapkan kedua perusahaan tersebut dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat sekitar. (ADV/DPRD Bontang)