Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY

Ogah Terkecoh Pengusaha Walet, Bapenda Bontang Bakal Bentuk Tim Yustisi

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
October 20, 2020
in Headline, Pariwara
0
Ogah Terkecoh Pengusaha Walet, Bapenda Bontang Bakal Bentuk Tim Yustisi

PARADASE.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang terus berupaya memaksimalkan realisasi pajak sarang burung  Walet. Salahsatu langkah yang akan diambil yakni membentuk tim yustisi.

Tim tersebut beranggotakan petugas dari Bapenda, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, TNI dan Polri. Dalam perencanaan Bapenda Bontang, teknis pelaksanaan program ini akan diluncurkan pada tahun 2021 mendatang.

“Tim ini bekerja tahun depan, bertugas untuk mendata dan mengingatkan para wajib pajak untuk menunaikan tanggung jawabnya ke pemerintah,” ujar Kepala Bapenda Sigit Alfian, melalui Kepala Bidang Pelayanan Pajak, Muhtar, Jumat (17/10/2020).

Muhtar menjelaskan dasar dibentuknya tim Yustisi tersebut berdasarkan data dan analisa Bapenda Bontang. Ditemukan,  tingkat kesadaran pajak di sektor tersebut masih rendah.

Seringkali, para pengusaha walet berdalih tidak menghasilkan pendapatan dari penjualan produk usaha mereka.

“Dari hasil pendataan kami ada yang dapat uang dari hasil penjualan. Tapi kebanyakan berdalih tidak mendapatkan sama sekali karena sarangnya kosong,” ujarnya.

Diapun berharap dengan pembentukan tim yustisi tersebut, tingkat kesadaran pajak, terutawa pengusaha walet dapat meningkat. Karena membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara, dan diatur dalam perundang-undangan.

“Bayar pajak bagi pengusaha itu hal yang wajib karena diatur dalam undang-undang sampai perda Bontang,” ujarnya. (Adv)

 

Tags: bontangheadlinepariwarasekwan DPRD kota Bontang
Previous Post

Lalai Bayar Pajak Reklame dan Sarang Walet di Bontang, Siap-siap Kena Sanksi

Next Post

Bangun Kesadaran Pajak, Bapenda Bontang Siapkan Papan Bicara Bagi Pelaku Usaha

Next Post
Bangun Kesadaran Pajak, Bapenda Bontang Siapkan Papan Bicara Bagi Pelaku Usaha

Bangun Kesadaran Pajak, Bapenda Bontang Siapkan Papan Bicara Bagi Pelaku Usaha

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved