PARADASE.id – Komisi III DPRD Bontang meninjau Sungai Dahlia yang melalui sejumlah kawasan di Kota Bontang, Selasa (28/7/2020). Dalam agenda ini, kebuntuan rencana pemerintah kota untuk memperlebar sungai menemui titik terang.
Dipimpin Ketua Komisi III Amir Tosina bersama sejumlah anggota komisi lainnya, beberapa persoalan terhambatnya program pelebaran sungai terjawab. Salahsatunya yakni toko masyarakat yang berdiri di atas jalur sungai, yakni UD. Tani.
Pemilik UD. Tani, Siswanto, menyatakan tak keberatan normalisasi dan pelebaran sungai dilakukan. Bahkan ia mengaku telah setuju sejak awal saat rencana ini disampaikan. Siswanto juga tidak menyoal jika sebagian bangunan tokonya dibongkar sebab berada tepat di atas Sungai Dahlia dan tak akan menuntut ganti rugi atas bangunan.
Namun ia berharap ada kompensasi ketika bangunan tersebut dibongkar karena tidak menuntut sejumlah uang ganti rugi.
“Tapi ya, kendalanya selama ini dari sekian rangkaian pertemuan dengan pihak Kecamatan bontang Utara dan pihak BPN tidak pernah ada realisasinya,” ungkap Siswanto.
Ketua Komisi III Amir Tosina membenarkan jika pemilik toko tidak berniat menuntut ganti rugi atas bangunan yang dibongkar. Sementara itu, Komisi III akan mendorong Pemkot Bontang agar kiranya dapat mempertimbangkan pemberian kompensasi yang diharapkan.
“Ini merupakan salah satu solusi yang akan kita tindak lanjuti kedepannya. Tentunya apa yang disampaikan oleh pemilik UD. Tani akan menjadi catatan bagi DPRD Bontang. Ternyata sudah sering terjadi pertemuan antara pihak UD. Tani dengan pemerintah namun hanya sebatas tingkat kelurahan dan kecamatan saja,” bebernya.
Dirinya menilai, kekecewaan yang dirasakan pemilik toko wajar mengingat belum ada tindak lanjut hingga saat ini.
“Jadi nanti akan kita adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil semua pihak terkait untuk membahas hal ini (pelebaran sungai Dahlia),” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerja Umum dan Penataan Tata Ruang Kota (PUPRK) Bontang Tavip Nugroho menyampaikan pihaknya perlu melakukan pemetaan lahan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bontang terkait rencana normalisasi Sungai Dahlia yang menyinggung UD Tani.
“Sebelumnya sudah pernah dibahas jadi kami ke depannya hanya tinggal melakukan penelusuran dengan BPN saja lagi dan tinggal mencari win-win solusi tanpa harus ada pihak yang dirugikan,” kata Tavip.
Ia mengapresiasi kerelaan pemilik toko atas rencana pelebaran.
“Mungkin sebagai bentuk konpensasi kita, contohnya ya nantinya akan kita lakukan seperti perbaikan pada bagian yang akan dibongkar,” katanya.
“Untuk tahun ini tidak memungkinkan untuk dilakuka pengerjaan, apalagi sudah mendekati akhir tahun. Kemungkinan akan mulai dilakukan pengerjaan pada tahun 2021 setelah ditemukannya solusinya seperti apa nantinya, Lanjut Tavip.
Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyatakan bahwa pihaknya akan membahas terlebih dahulu seperti apa langkah yang akan diambil.
“Iya, nanti di bicarakan terlebih dahulu,” ucapnya saat ditemui selepas menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Bontang, Rabu (29/7/2020). (Adv)