PARADASE.ID – Persoalan parkir sembarangan di Bumi Etam masih menjadi hal yang sering ditemui dan masih menjadi momok bagi masyarakat. Hal itu pun tak jarang menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Salah satu yang disorot oleh Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono yaitu parkir truk besar dan peti kemas di pinggir jalan khususnya di sekitar wilayah Jalan Ir Sutami Kota Samarinda yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas hingga kemacetan.
“Ini saya tidak bermaksud mengganggu para pengusaha tapi perlu diketahui juga siapa yang memiliki aset ini karena banyak truk besar dan peti kemas itu diparkir di pinggir jalan,” ungkapnya (17/10/2023).
Selain menimbulkan kemacetan, Nidya Listiyono menyebutkan kalau parkir sembarangan juga berpotensi mengurangi ruang gerak kendaraan dan menghalangi pandangan pengemudi.
Disorot juga terkait kendaraan pribadi yang masih membandel dan masih terus parkir sembarangan di badan jalan Kota Samarinda yang akhirnya kelancaran lalu lintas dan merusak estetika kota.
“Pertama ini membahayakan dan kita tidak ingin terjadi insiden yang dapat membahayakan keluarga kita. Ini tentang keselamatan, termasuk pemiliknya,” tegasnya.
Menyikapi persoalan tersebut, Tyo mengajak Pemerintah Kota Samarinda dan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera berkoordinasi dan pemerintah bersedia menyediakan lapangan parkir yang aman untuk truk dan peti kemas.
Ia juga menyarankan agar Pemkot dan Pemrov saling diskusi dan membuat suatu kesepakatan untuk menentukan aset yang bertanggung jawab atas kantong parkir tersebut.
Politikus Golkar itu juga meminta agar Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan kepolisian dapat bersinergi untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran.
“Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim bisa duduk bersama atau diwakili oleh Dinas Perhubungan atau pihak yang ditunjuk untuk mengelolanya. Bisa juga disewakan lapangan parkir yang aman,” imbuhnya.
Tyo menegaskan agar ada tindakan tegas dari pihak berwenang, seperti memberikan sanksi denda dan menyita kendaraan atau memberikan teguran langsung ketika ada temuan yang melakukan parkir sembarangan.
Serta menghimbau masyarakat agar menaati aturan dalam parkir kendaraan dan memanfaatkan fasilitas parkir yang telah tersedia.
“Jangan sampai parkir liar ini menjadi kebiasaan yang merugikan banyak orang. Karena kalau kita semua memiliki kesadaran dan kedisiplinan maka tentunya Kota Samarinda bisa menjadi kota yang nyaman, aman, dan indah,” pesannya. (adv/dprdkaltim)