Paradase.id – Kepala Bagian Organisasi Setkab Kutim Herwin mengatakan Sosialiasi Core Value didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Menindaklanjuti arahan Presiden RI tanggal 27 Juli 2023 terkait Core Value ASN dan employer Branding ASN. Berikutnya Surat Edaran MenPAN RB Nomor 20 Tahun 2021, serta Peraturan Bupati Kutim Nomor 4 tahun 2022 tentang APBD 2023.
Hal ini ia sampaikan pada pembukaan Sosialisasi Core Value ASN Berakhlak, Bangga Melayani Bangsa di Ruang Meranti, Kantor Bupati pada Senin,(11/12/2023).
“Tujuannya agar seluruh ASN dapat meningkatkan kualitas dan kompetensinya sesuai dengan core value ASN dalam melayani masyarakat. Sedangkan sasarannya adalah seluruh pejabat eselon II, III dan fungsional di lingkungan Pemkab Kutim. Narasumber berasal dari LAN KDOD Samarinda,” ujar Herwin.
Dr Fajar Iswahyudi dari LAN KDOD Samarinda saat menyampaikan paparan selalu pemateri menegaskan bahwa derajat tertinggi penghargaan pelayanan publik adalah mewujudkan “public trust” atau kepercayaan masyarakat.
“Berapa banyak penghargaan atau pengakuan yang diperoleh sebuah pemerintah kabupaten tidak berkorelasi positif dengan peningkatan kepercayaan publik.”
“Paling utama adalah mendengar langsung dari masyarakat bagaimana mereka memberikan respon dari pelayanan yang didapatnya. Jika kepercayaan tidak ada, bangunan yang megah, sistem yang canggih menjadi sia-sia, jika tidak dipercaya,” jelasnya.
Fajar menegaskan bahwa Pemerintah Daerah harus menjadi solusi atas sebuah persoalan, bukan sebaliknya malah menjadi biang kerok persoalan. Sasaran dari core value ASN ini adalah bagaimana menanggulangi kemiskinan, penyediaan pangan yang mudah dan murah, akses pelayanan yang luas (digitalisasi administrasi). (adv)