Paradase.id – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa pemberlakuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berpeluang diundur. Namun, harus ada usulan dari DPR-MPR.
Jika nanti ada usulan dari DPR dan MPR untuk memundurkan jadwal pemberlakuan Tapera, dia mengaku akan langsung melaksanakannya. Apalagi, hal itu sudah dibicarakan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Basuki mengaku menyesal dan tidak menyangka atas timbulnya kemarahan dari masyarakat dan berbagai pihak terhadap wacana program Tapera ini.
“Dengan adanya kemarahan (terhadap Tapera) ini, saya menyesal betul. Saya tidak nglegéwa (menyangka),” katanya.
Sebagai Ketua Komite Tapera, Basuki mengatakan bahwa UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat sudah ada sejak tahun 2016 dan penerapannya diundur hingga tahun 2027 dalam rangka membangun kredibilitas Tapera.
Meski begitu, terlepas apakah peluang Tapera diundur dari tahun 2027 jika ada usulan dari DPR-MPR, dia memastikan kebijakan Tapera tetap diberlakukan untuk masyarakat.
“Tetap jadi (diberlakukan), ya nanti tergantung putusannya wong itu undang-undang. Kenapa kita harus saling berbenturan begitu? enggaklah, Insya Allah engga,” tutur Basuki Hadimuljono.
Aturan Tapera Harus Dicabut
Pemerintah didesak untuk mencabut Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 24 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera). Desakan datang dari Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Dalam keterangan terbarunya, Said mengungkapkan rencananya untuk turun ke jalan bersama Partai Buruh dan KSPI, untuk menyuarakan tuntutan tersebut. Tepatnya aksi akan dilaksanakan Kamis, 6 Juni 2024, di Istana Negara, Jakarta.