Paradase.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas terapkan kebijakan kerja dari rumah (Work From Home) bagi ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. sementara bagi pegawai yang terkait langsung dengan pelayanan publik, dilakukan penyesuaian jadwal kerja dengan kombinasi kerja dari rumah (Work From Home) dan kerja di kantor (Work From Office).
’’Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru tanah air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” ujar pria asal Banyuwangi tersebut di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Banyuwangi. sebagaimana dilansir oleh Jawapos pada Minggu (13/4).
Anas menekankan, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. Anas menyebut, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, alias tetap WFO 100 persen. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Men PAN-RB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
’’Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal 100 persen. Sedangkan instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,”
Anas mencontohkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, antara lain, bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, serta utilitas dasar. ’’Jadi, untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu excellent dalam segala situasi,” ujar Anas.
Anas menambahkan, instansi yang bisa menerapkan WFH hingga 50 persen, antara lain, bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya. ’’Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” jelas bupati Banyuwangi periode 2010–2015 dan 2016–2021 tersebut.
Anas memaparkan, pemerintah sebelumnya telah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idul Fitri 1445 H) sebanyak 6 hari. Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari, totalnya mencapai 10 hari.
Anas juga telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait pengaturan WFH dan WFO tersebut. Anas mengimbau agar seluruh instansi memantau pemenuhan sasaran dan target kinerja organisasi. ’’Jangan sampai libur Lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” tegasnya.
Anas meminta instansi pemerintah untuk membuka media konsultasi maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur Lebaran. ’’Sehingga tercipta kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah. Publik juga bisa menyampaikan pengaduan ke portal LAPOR atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat bila menemukan pelayanan publik yang kurang optimal, termasuk selama musim libur Lebaran,’’ pungkasnya.
Sumber: Jawapos
Penulis: Faizah