PARADASE.ID. Pemutusah Hubungan Kerja (PHK) antara perusahaan dan karyawan bukan menjadi kewenangan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Disnaker hanya memiliki wewenang melakukan mediasi kepada kedua belah pihak untuk mencari titik kesepakatan.
Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Bontang, Anang Prastowo mengatakan bahwa, Disnaker Kota Bontang hanya mempunyai peranan sebatas mediasi ketika terjadi PHK dan tidak mendapat pesangon, baik permanen atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ataupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Disnaker hanya membantu sebatas mediasi antara kedua belah pihak,” ujarnya, Selasa (23/02) siang.
Dijelaskannya, saat Pekerja menuntut hak atas pesangon ataupun sisa kontrak kerja yang tidak dibayarkan. Pihaknya akan mengundang baik pengusaha maupun pekerja untuk melakukan perundingan bipartit. Dalam bipartit tersebut, akan disepakati apakah tuntutan pekerja dipenuhi atau akan mengajukan mediasi ke risalah.
“Nanti kita undang dan mediasi. Kalau sepakat nanti akan dituangkan dalam perjanjian bersama, kalau tidak bersepakat maka keluarlah putusan dari mediator,” terangnya.
Selelah keluarnya keputusan mediator, kedua belah pihak diberi kesempatan apakah menerima atau menolak. Kalau menerima maka segala tuntutan pekerja harus dibayarkan, sementara jika tidak menerima bagi pihak yang menolak putusan mediator maka dia dapat melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
“Di luar itu sudah bukan kita, sudah ranahnya pengadilan dan itu sudah keputusan final apa yang akan diambil oleh hakim,” pungkasnya. (Adv)