PARADASE.ID – M. Udin, seorang Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menekankan perlunya meningkatkan jumlah petugas inspeksi pertambangan di Kaltim guna meningkatkan kinerja yang lebih efektif bagi Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Udin mengatakan pentingnya kedudukan inspektur tambang sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan inspeksi tambang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, yang ditugaskan Dirjen Minerba.
“Kami meminta jumlah inspektur tambang yang ada ditambah untuk mengurusi perusahaan- perusahaan tambang yang beroperasi di Kaltim,” tegasnya (16/11/2023).
Berdasarkan pantauannya ia menyebutkan kalau jumlah inspektur tambang yang mengawasi kegiatan perusahaan tambang di Kaltim hanya 30 orang.
Sehingga dibutuhkan penambahan karena jabatan fungsional inspektur tambang ini jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
“Ini akan mengoptimalkan kerja Dirjen Minerba dalam mengawal kegiatan reklamasi pasca tambang yang masih menyisakan PR di Kaltim,” terangnya.
Ia mengungkapkan hal itu merupakan langkah yang tepat melihat Kaltim ini memiliki perusahaan tambang yang relatif banyak, jadi dengan jumlah 30 orang inspektur hanya optimal mengawasi lingkup satu kabupaten, bukan satu provinsi.
“Karena dengan 30 orang tersebut tidak akan maksimal dalam melakukan pengawasan,” pungkasnya. (adv/dprdkaltim)