PARADASE.ID – M. Udin, seorang anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, menyatakan bahwa masih ada perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut yang belum melaksanakan penanaman kebun plasma.
Misalnya saja Perusahaan Perkabunan Sawit di Kabupaten Berau dan Kutai Timur yang masih sangat sedikit melaksanakan kewajibannya untuk membangun kebun plasma.
“Dan banyak juga perusahaan itu tak sungguh-sungguh atau serius membangun kebun plama. Hitung-hitungan biayanya tidak jelas dan tidak dikomunikasikan dengan plasma,” ungkap Udin dalam interupsi kepada Pj Gubernur Kaltim dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Kamis (16/11/2023).
Udin menjelaskan bahwa kebun plasma adalah kebun yang dibangun dan dikembangkan oleh perusahaan perkebunan (Kebun Inti), serta ditanami dengan tanaman perkebunan.
Ia memaparkan perkebunan kelapa sawit plasma merupakan perkebunan rakyat yang dalam pengembangannya diintegrasikan pada PBS (Perkebunan Besar Swasta) maupun PBN (Perkebunan Besar Negara), sebagaimana tertuang dalam Permentan Nomor 26 Tahun 2007, PBS dan PBN diwajibkan membangun kebun plasma seluas 20% dari total konsesi lahan.
“Kebun plasma ini semenjak penanamannya dipelihara dan dikelola kebun inti hingga berproduksi,” bebernya.
Melihat kasus tersebut, Politikus Golkar itu meminta Pemprov Kaltim agar bersikap tegas kepada perusahaan perkebunan sawit yang tak kunjung merealisasikan kebun plasma yang sudah menjadi kewajibannya.
“Bila kebun plasma ini diwujudkan semua PBS di Kaltim, ini aka memperkuat ekonomi kerakayatan, meningkatkan pendapatan rakyat, dan mengurangi jumlah penduduk miskin,” tandasnya. (adv/dprdkaltim)