PARADASE.id – Polemik pemberhentian cleaning service yang bertugas di kantor organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Bontang menjadi perhatian khusus Komisi I DPRD Bontang.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (8/3/2021), Anggota Komisi 1 Abdul Haris mengatakan, polemik itu disebabkan karena kurangnya sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja.
Kurangnya sosialisasi perda dianggap sering membuat polemik ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan. Oleh karena itu, dia mendorong Dinas Ketenagakerjaan agar lebih gencar mensosialisasikan perda itu.
“Kami minta agar Dinas Ketenagakerjaan lebih gencar sosialisasikan perda itu di perusahaan. Hal itu demi mencegah polemik ketenagakerjaan terjadi terus menerus,” ujar Abdul Haris saat RDP, Senin (09/03/2021) siang.
Dikatakan Abdul Haris, perda ketenagakerjaan itu juga masih memiliki kendala teknis untuk diterapkan, sebab tidak adanya perwali tentang perda itu.
“Sejak tahun 2019 disahkan perda itu belum memiliki perwali, tolong dinas terkait agar hal itu lebih diperhatikan demi kepentingan pekerja kita,” pungkasnya. (Adv)