PARADASE.id – Ketua Komisi I DPRD Bontang Muslimin meminta agar semua perusahaan yang beroperasi di Kota Taman agar memenuhi hak karyawan yakni Tunjangan Hari Raya (THR) satu pekan sebelum Idul Fitri tahun ini.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI, Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberiaan Tunjangan Hari Raya Keagaaman Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Pada poin ketiga SE tersebut menyebutkan, THR Keagamaan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Sebagai ketua komisi yang mengawasi bidang ketenagakerjaan, saya mengingatkan agar perusahaan di Bontang patuh terhadap aturan yang mewajibkan membayar THR ke pekerja satu pekan sebelum lebaran,” ujar Muslimin, Rabu (28/04/2021) siang.
Masih dalam SE yang sama, pada poin ketiga pasal satu, disebutkan bahwa perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu kepada pekerja/buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
“Kalau memang tidak mampu karena perusahaan yang bersangkutan terimbas pandemi, silahkan laporkan ke dinas terkait,” ujarnya.
Diapun mengimbau kepada seluruh pekerja yang ada di Bontang untuk melapor jika tidak mendapat THR dari perusahaan tempatnya bekerja. Laporan tersebut bisa disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan Bontang atau di DPRD.
Diapun menjamin laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan cara memanggil perusahaan yang bersangkutan untuk mencari titik temu terkait persoalan tersebut.
“Kalau ada yang tidak dapat THR segera lapor, pasti akan kami tindak lanjuti. Tapi kami berharapan kejadian seperti itu tidak ada di Bontang,” pungkasnya. (Adv)