Komisi I DPRD Bontang Ingatkan perusahaan Agar Patuh Terhadap Aturan THR

Headline, Pariwara129 Views

PARADASE.id – Ketua Komisi I DPRD Bontang Muslimin meminta agar semua perusahaan yang beroperasi di Kota Taman agar memenuhi hak karyawan yakni Tunjangan Hari Raya (THR) satu  pekan  sebelum  Idul Fitri tahun ini.

 

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI, Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberiaan Tunjangan Hari Raya Keagaaman Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Pada poin ketiga SE tersebut menyebutkan, THR Keagamaan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

 

“Sebagai ketua komisi yang mengawasi bidang ketenagakerjaan, saya mengingatkan agar perusahaan di  Bontang  patuh terhadap  aturan   yang  mewajibkan membayar THR ke pekerja satu  pekan sebelum lebaran,” ujar Muslimin, Rabu (28/04/2021) siang.

Masih dalam  SE  yang sama,  pada poin ketiga pasal satu, disebutkan bahwa perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu kepada pekerja/buruh, berdasarkan  laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

“Kalau memang tidak mampu karena  perusahaan yang bersangkutan terimbas  pandemi, silahkan laporkan ke dinas terkait,” ujarnya.

 

Diapun  mengimbau kepada seluruh pekerja yang ada di Bontang  untuk melapor jika   tidak mendapat THR dari perusahaan  tempatnya bekerja. Laporan  tersebut  bisa disampaikan  ke Dinas Ketenagakerjaan Bontang  atau di  DPRD.

Diapun menjamin laporan  tersebut akan ditindaklanjuti dengan cara memanggil  perusahaan yang bersangkutan untuk mencari titik temu  terkait  persoalan tersebut.

“Kalau ada yang tidak dapat THR segera  lapor, pasti akan  kami tindak lanjuti. Tapi kami berharapan kejadian seperti itu tidak ada di Bontang,” pungkasnya. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *