Paradase.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 di Ruang Pelangi Hotel Royal Victoria Sangatta, pada Sabtu (18/11/2023).
Ratusan Kepala Desa (Kades) beserta jajaran aparatur desa se-Kabupaten Kutai Timur (Kutim), mengikuti agenda yang khusus filosofis dan teknis dalam penggunaan anggaran Dana Desa (DD) tersebut.
Bupati Ardiansyah Sulaiman yang dalam kesempatan itu diwakili, Staf Ahli Bupati Kutim Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Tejo Yuwono menerangkan, tuntunan akan aturan main harus dilaksanakan oleh aparatur desa.
Terlebih arah pembangunan nasional harus membentuk konektivitas antara tiap aspek atau elemen, untuk saling mendukung satu dengan yang lain.
“Pembangunan harus memiliki dampak ekonomi dan berlangsung merata. Serta tepat guna sesuai kepentingan masyarakat. Lalu memperhatikan aspek keberlanjutan yang diikuti oleh kemampuan sumber daya manusia dan teknologi menyesuaikan kemajuan zaman,” terangnya.
Selanjutnya Kades dan aparatur desa yang mengikuti kegiatan sosialisasi, diharapkan oleh pemerintah, mampu mengidentifikasi perihal-perihal baik untuk pembangunan di desanya masing-masing.
Sehingga menghasilkan inovasi pembangunan yang tidak meninggalkan kearifan lokal masyarakat setempat. Pembangunan tentu juga memerlukan pengawasan, monitoring, evaluasi, hingga pemeriksaan. Hal ini tentu harus siap dan tak boleh diabaikan oleh Kades serta aparatur desa.
“Agar meminimalisir kesalahan-kesalahan prosedur pembangunan di desa. Maka kegiatan ini jadi bekal bagi desa dalam menetapkan skala prioritas pembangunan. Sehingga DD dapat diarahkan ke wilayah pertanian hingga kesehatan desa,” tambah Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik tersebut. (adv)