Paradase.id

  • Teras
  • Lintas
  • Liputan Khusus
  • Ragam
  • Pariwara
  • Paradase Digital Gallery
  • Teras
  • Lintas
  • Liputan Khusus
  • Ragam
  • Pariwara
  • Paradase Digital Gallery
  • Teras
  • Lintas
  • Liputan Khusus
  • Ragam
  • Pariwara
  • Paradase Digital Gallery
Home Headline

Jadi Garis Depan Layanan Publik, ASN Bontang Patut Patuhi Larangan Mudik

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
March 29, 2021
in Headline, Pariwara
0
Jadi Garis Depan Layanan Publik, ASN Bontang Patut Patuhi Larangan Mudik

PARADASE.id – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi melarang aktifitas mudik lebaran tahun 2021. Larangan ini berlaku bagi seluruh masyarakat, karyawan swatsta maupun masyarakat sipil.

Terkhusus di Bontang, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bontang Aji Erlinawati menegaskan larang tersebut. Terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.

“Semua masyarakat, terutama yang berprofesi sebagai ASN, pegawai BUMD jangan mudik dulu karena pandemi belum berakhir,” ujar Aji  Erlinawati, Sabtu (27/03/2021) siang.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD  Bontang, Agus Haris mengajak masyarakat untuk mengikuti intruksi tersebut. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona.

“Tolong dimengerti, larangan mudik ini langkah pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona lebih luas,” ujar Agus Haris.

Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris. (Foto: m.Safril)

Agus menyebutkan kebijakan itu sebaiknya dicontohkan para ASN secara luas. Terlebih, pegawai menjadi abdi masyarakat dalam pelayanan publik. Ia mewanti, ada kekhawatiran potensi penularan saat pelayanan usai liburan hari raya.

“ASN hampir setiap hari berhubungan dengan masyarakat, jadi memang potensi penularannya lebih  besar. Jadi sebaiknya jangan mudik dulu,” sebutnya.

Namun, tanpa bermaksud menentang intruksi tersebut dia meminta pemerintah untuk melakukan beberapa pertimbangan mengenai larangan mudik. Seperti memberikan izin mudik bagi warga yang tujuannya ke daerah yang  berstatus zona hijau covid-19, serta wajib mengantongi surat negatif swab sebelum dan sesudah mudik.

“Mungkin ada syarat khusus, seperti daerah tujuannya zona hijau,” pungkasnya. (Adv)

Tags: bontangheadlinepariwarasekwan DPRD kota Bontang
Previous Post

Ketua DPRD Bontang Minta Pemerintahan Selanjutnya Lanjutkan Program Pro Rakyat

Next Post

Belajar dari Ledakan Kilang Balongan, Perusahaan di Bontang Perlu Perketat Keamanan dan Mitigasi Bencana

Next Post
Belajar dari Ledakan Kilang Balongan, Perusahaan di Bontang Perlu Perketat Keamanan dan Mitigasi Bencana

Belajar dari Ledakan Kilang Balongan, Perusahaan di Bontang Perlu Perketat Keamanan dan Mitigasi Bencana

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Tak Kantongi Izin, Polres Berau Ringkus Pemuda Penjual Miras
  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur
  • Bocah 10 Tahun Hilang Saat Bermain di Pantai Labuan Cermin Berau
  • Tuntut PT MDP Laksanakan Anjuran Disnaker Bontang, Serikat Pekerja Gelar Aksi Demonstrasi
  • Penempatan Tenaga Kerja di Bontang pada Tahun 2022 Mencapai Tingkat Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • March 2019

Categories

  • Editorial
  • Headline
  • Infografis
  • Lintas
  • Paradase Digital Gallery
  • Pariwara
  • Ragam
  • Uncategorized
  • Video
banner 300600

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved