Paradase.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merekrut petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mendatang. Nantinya, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan membutuhkan satu orang Pantarlih.
Oleh karena itu, jumlah Pantarlih yang dibutuhkan setiap daerah akan berbeda tergantung jumlah TPS yang ada.
Rekrutmen Pantarlih akan dibuka pertengahan Juni 2024 ini. Jadi, bagi anda yang berminat menjadi petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) bisa segera mempersiapkan syarat dan dokumen yang dibutuhkan.
Berikut syarat dan jadwal pendaftaran dan seleksi Pantarlih di Pilkada 2024 :
Jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
-Pengumuman pendaftaran:13-17 Juni 2024
-Penerimaan pendaftaran: 13-19 Juni 2024
-Penelitian administrasi: 14-20 Juni 2024
-Pengumuman hasil seleksi: 21-23 Juni 2024
-Penetapan nama hasil seleksi: 23 Juni 2024
-Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024
Syarat daftar Pantarlih Pilkada 2024
-Warga Negara Indonesia (WNI)
-Berusia paling rendah 17 tahun
-Berdomisili di wilayah kerja
-Mampu secara jasmani dan rohani
-Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
-Tidak menjadi anggota partai politik (parpol) atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun
Dokumen syarat pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
-Daftar riwayat hidup
-Fotokopi E-KTP
-Fotokopi Ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
-Pas foto
-Surat pernyataan tidak menjadi anggota parpol/surat keterangan tidak bergabung dengan parpol
Adapun masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah satu bulan, yakni mulai 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024.
Tugas Pantarlih Pilkada 2024
-Membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melakukan penyusunan daftar pemilih paling update.
-Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih serta memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
-Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).
-Berkoordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan membantu dalam penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran.
-Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).