Hindari Pajak, Diskop-UKMP Bontang Sebut Pelaku UMKM Tidak Jujur Laporkan Omset Usaha

Headline, Pariwara161 Views

PARADASE.id – Banyaknya pelaku UMKM yang terdaftar di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang, dianggap dapat menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD) yang besar. Pun dalam catatan Diskop UKMP, jumlah yang terdaftar mencapai lebih dari 1.600  UMKM.

Namun, banyaknya pelaku UMKM tersebut nyatanya belum memberikan PAD sesuai dengan harapan. Lantaran,  pelaku usaha cenderung tidak melaporkan keuntungan dengan alasan terimbas pandemi Covid-19.

“Banyak beralasan masih terimbas  pandemi, padahal kan sekarang di Bontang sudah mulai melandi. Jadi harusnya usahanya bisa berkembang lagi,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UMKM, Diskop UKMP Bontang  Yusran , Kamis (04/11/2021) siang.

Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UMKM, Diskop UKMP Bontang Yusran. (M.Safril/Paradase.id)

Dikatakan Yusran, pajak  UMKM yang ditetapkan Pemerintah terbilang sangat kecil. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan, yang mewajibkan membayar pajak sebesar 0,5 persen dari omset setiap bulannya.

“Pajak UMKM ini sebenarnya kecil, namun jika 1.600 itu dikumpulkan menjadi satu, hitungannya tetap besar,” pungkasnya. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *