Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Headline

Hindari Pajak, Diskop-UKMP Bontang Sebut Pelaku UMKM Tidak Jujur Laporkan Omset Usaha

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
January 25, 2023
in Headline, Pariwara
0
Hindari Pajak, Diskop-UKMP Bontang Sebut Pelaku UMKM Tidak Jujur Laporkan Omset Usaha

PARADASE.id – Banyaknya pelaku UMKM yang terdaftar di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang, dianggap dapat menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD) yang besar. Pun dalam catatan Diskop UKMP, jumlah yang terdaftar mencapai lebih dari 1.600  UMKM.

Namun, banyaknya pelaku UMKM tersebut nyatanya belum memberikan PAD sesuai dengan harapan. Lantaran,  pelaku usaha cenderung tidak melaporkan keuntungan dengan alasan terimbas pandemi Covid-19.

“Banyak beralasan masih terimbas  pandemi, padahal kan sekarang di Bontang sudah mulai melandi. Jadi harusnya usahanya bisa berkembang lagi,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UMKM, Diskop UKMP Bontang  Yusran , Kamis (04/11/2021) siang.

Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UMKM, Diskop UKMP Bontang Yusran. (M.Safril/Paradase.id)

Dikatakan Yusran, pajak  UMKM yang ditetapkan Pemerintah terbilang sangat kecil. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan, yang mewajibkan membayar pajak sebesar 0,5 persen dari omset setiap bulannya.

“Pajak UMKM ini sebenarnya kecil, namun jika 1.600 itu dikumpulkan menjadi satu, hitungannya tetap besar,” pungkasnya. (Adv)

Tags: bontangheadlinepariwarasekwan DPRD kota Bontang
Previous Post

Mudahkan Pendampingan, Diskop-UKMP Bontang Dorong IKM Bentuk Asosiasi Sesuai Bidangnya

Next Post

Diskop-UKMP Bontang Bakal Mengevaluasi Perwali Soal Penataan Izin Toko Modern Tahun Depan

Next Post
Diskop-UKMP Bontang Bakal Mengevaluasi Perwali Soal Penataan Izin Toko Modern Tahun Depan

Diskop-UKMP Bontang Bakal Mengevaluasi Perwali Soal Penataan Izin Toko Modern Tahun Depan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer

  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maxim Sampaikan Pernyataan Media Terkait Informasi Palsu Pengemudi Maxim Bontang Yang Lalai Berkendara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lewat Paripurna, DPRD Bontang Setujui Hibah Lahan ke Bulog untuk Pembangunan Gudang Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Security Bisa di PKWT Sesuai UU Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ojek Online Bakal Dapat Subsidi dari Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuntut PT MDP Laksanakan Anjuran Disnaker Bontang, Serikat Pekerja Gelar Aksi Demonstrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Driver Maxim Transportasi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammad Yusuf Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Bontang, Komitmen Dekat dengan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Cari Tahu Lebih Tentang Layanan Maxim Transportasi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved