Paradase.id – Kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang membuka perekrutan guru pengganti untuk menutup kekurangan tenaga pendidik menuai tanggapan beragam dari anggota DPRD. Langkah ini dipuji sebagai solusi cepat menjaga kelangsungan belajar mengajar, namun sekaligus memunculkan kekhawatiran agar tidak menimbulkan masalah baru bagi sekolah swasta.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bontang, Saeful Rizal, menilai kebijakan ini merupakan keputusan yang tepat di tengah tingginya kebutuhan guru akibat banyaknya tenaga pendidik yang memasuki masa pensiun. Menurutnya, kelangkaan guru berisiko mengganggu proses belajar mengajar jika tidak segera diatasi, sehingga gerak cepat pemerintah sangat dibutuhkan demi menjaga kualitas layanan pendidikan.
“Ini langkah yang patut diapresiasi. Disdikbud menunjukkan keseriusan menjaga agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan lancar meski kekurangan tenaga pendidik,” ujarnya, Jumat, 29 Mei 2026.
Saeful menegaskan kekosongan posisi guru tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dampaknya paling langsung dirasakan oleh siswa. “Perekrutan ini harus dipastikan berjalan cepat dan tepat sasaran, agar hak belajar siswa tidak terganggu,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, menyambut baik langkah ini dengan syarat seleksi dilakukan murni berdasarkan kompetensi dan bebas dari praktik perantara atau titipan. Seluruh calon peserta, baik lulusan baru maupun yang sudah berpengalaman, harus mendapat kesempatan yang sama.
“Jangan sampai ada intervensi atau praktik titipan. Setiap pelamar harus dinilai semata berdasarkan kemampuan dan keahliannya,” tegasnya.
Namun, politisi yang akrab disapa Herkes ini juga mengingatkan adanya potensi dampak samping: sejumlah guru yang saat ini mengajar di sekolah swasta dikabarkan turut mendaftar rekrutmen tersebut. Ia meminta hal ini dicermati, agar upaya melengkapi kekurangan guru di sekolah negeri tidak justru menciptakan masalah serupa di sekolah swasta.
“Jangan sampai negeri sudah cukup gurunya, sementara swasta justru kehilangan tenaga pengajar. Itu akan menjadi masalah baru,” ujarnya.
Heri menyarankan pihak sekolah swasta menetapkan aturan yang jelas bagi guru yang mengikuti seleksi, misalnya mewajibkan pengunduran diri jika dinyatakan lolos. Hal ini penting untuk mencegah persoalan administrasi, termasuk risiko data ganda dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Meski begitu, ia menegaskan DPRD tidak bisa mengatur kebijakan internal sekolah swasta dan hanya sebatas menyampaikan masukan. (Adv)
