PARADASE.ID. Fraksi-fraksi DPRD Bontang menanggapi tanggapan Wali Kota atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bontang, salah satu anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Makruf Efendi mengucapkan terimakasih atas tanggapan Wali Kota Bontang terkait raperda yang diprakarsa DPRD Kota Bontang Tahun 2020, Senin (24/02).
Dikatakan Makruf Effendi, berdasarkan pasal 12 ayat (1) huruf a, Undang-undang No. 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, bahwa pembagian kewenangan dibidang pendikan ada 2 yaitu kewenangan dalam urusan absolut dan urusan konkure.
Dan atas pendapat yang di berikan oleh Wali Kota Bontang, berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 dalam lampiran huruf A, tentang pemerintahan daerah, bahwa pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan seperti pengelolaan pendidikan tinggi oleh Pemerintah pusat, pengelolaan pendidikan menengah oleh Pemerintah Provinsi dan pengelolaan pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini serta pendidikan non formal oleh pemerintah kabupaten atau Kota.
Selain itu, Fraksi PKS berharap lahirnya perda ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat kota Bontang dan sekitarnya, dengan didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur birokrasi yang profesional dan berintegritas tinggi dalam menjalankan tugas sebagai Abdi Negara dan pelayan masyarakat.
Untuk itu, DPRD Kota Bontang mengajukan tiga raperda inisiatif diantaranya Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Pengelolaan Sampah & Raperda tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya & Beracun (B3).
“Raperda ini kami harapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan di Kota Bontang,” katanya dalam rapat.
Kata dia, berdasarkan lampiran H angka 237 Undang-undang No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan dan perudngundangan juga masukan yang diberikan Wali Kota terkait dengan materi peraturan daerah akan berubah sampai Lima puluh prosen, oleh karena itu perlu mencabut Perda lama dan menyusun Perda yang baru.
“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dapat menerima dan mendukung pencabutan Perda lama dan menyusun Perda yang baru, dengan harapan Kualitas pendidikan di Kota bontang lebih baik, karena turut mencerdaskan kehidupan Bangsa dan Negara,” imbuhnya.