Paradase.id – Fraksi Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang resmi menyampaikan sikap terhadap jawaban Wali Kota atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan dewan, yaitu Raperda Kepemudaan dan Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri. Hal ini disampaikan saat Rapat Kerja yang berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang pada Jumat, 29 Mei 2026.
Anggota Fraksi Golkar, Rustam, menjelaskan bahwa ia menerima sepenuhnya berbagai usulan dan masukan yang disampaikan Pemerintah Kota Bontang melalui Wali Kota. Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan tinggi atas tanggapan yang diberikan. Untuk Raperda Kepemudaan, seluruh tampilan Wali Kota akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam penyempurnaan isi aturan tersebut agar hasilnya benar-benar bermanfaat maksimal bagi pengembangan serta pemberdayaan pemuda setempat.
“Berbagai catatan dan usulan yang masuk akan kami bahas lebih mendalam guna menyusun rencana kerja yang lengkap dan terukur. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan kebijakan nanti selaras dengan seluruh materi pokok yang diatur dalam kedua rencana peraturan daerah tersebut,” ujar Rustam.
Sementara itu, terkait Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri, Fraksi Golkar menyetujui usulan Pemkot Bontang untuk melengkapi aturan dengan ketentuan kewajiban perusahaan industri baik pada tahap persiapan sebelum bencana maupun saat penanganan darurat terjadi. Selain itu, usulan perubahan judul menjadi Raperda Penanggulangan Bencana Industri di Daerah juga disepakati agar ruang pengaturan menjadi lebih jelas dan tepat sasaran. (Adv)












