DPRD dan Pemkot Bontang Sinkronkan Delapan Raperda, Fokus pada Ketenagakerjaan hingga Tata Ruang

Berita6 Views

Paradase.id – Pemerintah Kota Bontang bersama DPRD terus mematangkan sejumlah regulasi yang dinilai strategis untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebanyak delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi fokus pembahasan dalam agenda sinkronisasi yang digelar di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Jumat (29/5/2026).

Berbagai rancangan aturan tersebut mencakup sektor ketenagakerjaan, investasi, pendidikan, pelayanan publik, kebencanaan, hingga penataan ruang wilayah. Salah satu yang mendapat perhatian adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal yang mengatur kewajiban perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal serta membuka peluang kemitraan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam rancangan tersebut, perusahaan yang beroperasi di Bontang diwajibkan mempekerjakan sedikitnya 75 persen tenaga kerja lokal dan melibatkan UMKM di lingkungan sekitar sebagai bagian dari upaya meningkatkan manfaat investasi bagi masyarakat.

Di bidang pendidikan, Pemkot juga menyiapkan Raperda tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non-ASN pada Sekolah Negeri. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar pemberian penghargaan dan dukungan yang lebih adil bagi para tenaga pendidik.

Sementara itu, peningkatan layanan publik turut menjadi perhatian melalui Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bontang Migas dan Energi (Perseroda). Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat pelayanan distribusi gas bumi kepada masyarakat.

Aspek keamanan dan kesiapsiagaan daerah juga masuk dalam pembahasan melalui Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri serta Raperda tentang Kepemudaan yang merupakan usulan inisiatif DPRD.

Selain itu, pemerintah dan legislatif turut menyusun Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026–2045. Dokumen tersebut menjadi pedoman pembangunan jangka panjang yang mempertimbangkan mitigasi bencana, kebutuhan sumber air baku, serta dampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pembahasan juga mencakup Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan aset dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, hadir langsung dalam rapat tersebut untuk menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas enam Raperda usulan Pemkot.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, dan dihadiri seluruh fraksi yang memberikan sejumlah masukan guna memastikan setiap regulasi yang disusun dapat diterapkan secara efektif serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah akan segera membentuk tim asistensi untuk memastikan setiap pasal yang dirumuskan memiliki kualitas yang baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Neni.

Rapat kerja tersebut turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Akhmad Suharto, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, camat, dan lurah sebagai bentuk dukungan terhadap proses penyusunan regulasi daerah yang lebih komprehensif. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *