Paradase.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang terus berupaya untuk mengubah tapal batas wilayah Kampung Sidrap, yang saat ini berbatasan dengan Kutai Timur, agar masuk dalam administrasi Pemerintah Kota Bontang. Meskipun usaha sebelumnya di Mahkamah Agung (MA) tidak berhasil, DPRD Bontang kembali melanjutkan upayanya dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada 2023, keputusan MA menolak permohonan Bontang dalam sengketa ini. Namun, semangat DPRD Bontang tidak surut. Mereka kini berharap mendapatkan keputusan yang lebih mendukung melalui gugatan di MK.
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menyatakan keyakinannya bahwa gugatan terbaru ini akan membuahkan hasil. Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar penduduk Kampung Sidrap sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bontang dan berpartisipasi dalam pemilihan umum, yang menunjukkan kedekatan mereka dengan Kota Bontang.
“Kami berharap keputusan dari MK kali ini akan memuaskan, tidak hanya untuk DPRD tetapi juga bagi masyarakat Kampung Sidrap yang sudah lama berharap untuk menjadi bagian dari Bontang,” kata Andi Faizal saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2024).
Sengketa tapal batas ini bukan hanya masalah administratif, tetapi juga mencerminkan aspirasi masyarakat Kampung Sidrap. Bergabung dengan Bontang akan memberikan mereka akses administratif dan layanan publik yang lebih baik.
Meskipun optimistis, Andi Faizal menyadari bahwa proses hukum ini tidaklah sederhana. Gugatan yang diajukan melibatkan perubahan signifikan dalam peta administratif dan batas wilayah.
“Sidang yang akan digelar pada Kamis, 18 Juli 2024, merupakan momen penting. Kami berharap MK dapat mempertimbangkan semua aspek dengan adil untuk mencapai keputusan yang memberikan keadilan bagi semua pihak,” tambahnya. (ADV/DPRD Bontang)