Paradase.id – Kekosongan kursi Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang yang ditinggalkan almarhum Maming akhirnya segera terisi. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan resmi menunjuk Joni Alla Padang sebagai unsur pimpinan DPRD Bontang.
Penunjukan tersebut telah dituangkan dalam surat keputusan DPP yang diterima pada pekan lalu. Joni yang menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Bontang itu mengatakan, dokumen tersebut langsung diserahkan ke Sekretariat DPRD agar segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Surat kami terima dari DPP hari Rabu, kemudian Kamis langsung kami masukkan ke agenda Badan Musyawarah melalui Sekretariat DPRD untuk diproses lebih lanjut,” ujar Joni saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).
Tahapan berikutnya, Sekretariat DPRD akan mengajukan usulan kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Wali Kota Bontang guna memperoleh Surat Keputusan (SK) gubernur sebagai dasar pelantikan Wakil Ketua II DPRD.
Selain pengisian jabatan pimpinan, PDI Perjuangan juga menyiapkan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD menyusul wafatnya Maming pada 4 April 2026. Kursi legislatif tersebut akan diisi Sudiyo yang merupakan peraih suara terbanyak kedua dari daerah pemilihan Bontang Selatan pada Pemilu Legislatif lalu.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Risalah dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Bontang, Taufiqurrahman, memastikan seluruh proses administrasi pelantikan unsur pimpinan dan PAW masih berjalan. Saat ini, pihaknya tengah melengkapi dokumen sebelum usulan diteruskan kepada Wali Kota Bontang, kemudian ke Gubernur Kalimantan Timur.
Namun untuk usulan PAW, akan disampaikan terlebih dahulu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang untuk mendapatkan penetapan sebelum diteruskan ke gubernur melalui wali kota.
Taufiq menyebut, rapat paripurna pelantikan Joni Alla Padang sebagai Wakil Ketua II DPRD Bontang dijadwalkan berlangsung pada 24 Agustus 2026. Apabila SK gubernur terkait PAW Sudiyo telah terbit sebelum jadwal tersebut, pelantikan pimpinan DPRD dan pengambilan sumpah PAW dimungkinkan dilaksanakan dalam satu agenda.
“Namun apabila SK PAW belum keluar, maka pelantikan Wakil Ketua II akan dilaksanakan lebih dahulu, sedangkan PAW akan menyusul setelah seluruh proses administrasi selesai,” pungkasnya. (Adv)
