Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Pariwara DISKOMINFO PERSTIK KUTIM

DPMDes Kutim Dorong Perencanaan Dana Desa Pertimbangkan Prioritas Pembangunan

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
January 2, 2024
in DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
0
DPMDes Kutim Dorong Perencanaan Dana Desa Pertimbangkan Prioritas Pembangunan

Paradase.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim Yuriansyah T menyebutkan, Kementerian Desa PDTT telah menerbitkan Permendesa PDTT Nomor 7 tentang rincian prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024.

Regulasi ini dinilai amat penting untuk dapat dipahami oleh pemerintahan desa di Kutim. Dikarenakan desa adalah subjek yang akan mengaplikasikan peraturan tersebut di lapangan.

“Sehingga untuk memastikan implementasi terkait penggunaan dana desa, berjalan sesuai dengan aturan. Maka dibutuhkan sosialisasi seperti yang DPMDes Kutim laksanakan hari ini. Erat kaitannya dengan penggunaan DD tahun anggaran 2024, agar dapat tersampaikan secara maksimal,” tukas Yuriansyah.

Pengetahuan dan pemahaman implementasi Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 oleh aparatur desa di Kutim, juga melibatkan pihak-pihak terkait yang membahas detail penerapan penyerapan DD. Agar sesuai aturan yang berlaku.

Dengan landasan itu, DPMDes Kutim mengundang ratusan Kepala Desa (Kades) beserta jajaran aparatur desa se-Kabupaten Kutai Timur (Kutim), untuk mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, di Sangatta, Sabtu (18/11/2023).

DPMDes juga mengundang Kepala Dinas Kesehatan dr Bahrani Hasanal, lalu pihak Dinas Ketahanan Pangan, Hortikultura dan Peternakan, serta dari internal mereka sendiri. Untuk memperjelas perihal-perihal yang berkenaan dengan acuan pihak desa mengatur rencana penggunaan DD.

“Alhamdulillah seluruh Kades dapat hadir dalam sosialisasi ini, agar mereka benar-benar menerapkan aturan tersebut kedepannya. Sehingga saat perencanaan pembangunan, pihak desa bisa mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023,” tutupnya. (adv)

Tags: diskominfo kutimheadlinepariwara
Previous Post

Kades Se-Kutim Diingatkan Gunakan Dana Desa 2024 Sesuai UU dan Miliki Dampak Ekonomi

Next Post

SPAMDes Bumi Rapak Bakal Layani Kebutuhan Air Bersih 3 Desa di Kaubun

Next Post
SPAMDes Bumi Rapak Bakal Layani Kebutuhan Air Bersih 3 Desa di Kaubun

SPAMDes Bumi Rapak Bakal Layani Kebutuhan Air Bersih 3 Desa di Kaubun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer

  • Komunitas Bontang Book Party Bangkitkan Semangat Literasi di Kota Taman

    Komunitas Bontang Book Party Bangkitkan Semangat Literasi di Kota Taman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lewat Paripurna, DPRD Bontang Setujui Hibah Lahan ke Bulog untuk Pembangunan Gudang Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Security Bisa di PKWT Sesuai UU Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maxim Sampaikan Pernyataan Media Terkait Informasi Palsu Pengemudi Maxim Bontang Yang Lalai Berkendara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Moderasi Beragama dalam Kearifan Lokal Suku Banjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ojek Online Bakal Dapat Subsidi dari Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal lebih Dekat Aplikasi Buncu Baca Etam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Perubahan Kota Bontang Tahun 2025 Disahkan, Tembus Rp3,1 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved