BONTANG — Pemerintah Kota Bontang setelah mengkaji lahan di RT 01 Kelurahan Kanaan menyimpulkan sulit untuk menjadikan lahan tersebut sebagai lahan pemakaman warga yang baru karena masuk dalam kawasan hutan lindung.
Hal ini seperti dikemukakan Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Perkimtan Bontang Muhamad Nur mengatakan lahan pemakaman yang diusulkan dewan ternyata masuk dalam Kawasan hutan lindung, Sehingga tidak bisa di gunakan sebagai lokasi pemakaman.
“Lahan itu masuk kawasan hutan lindung,kami sudah mengkaji , tentu akan melewati proses yang rumit jika terus memaksakan menggunakan lahan tersebut untuk lokasi pemakaman,” kata Muhammad Nur, Senin (1/8/2022).
Karenanya warga Kecamatan Bontang Barat masih harus sedikit bersabar untuk pengadaan lahan pemakaman. Pasalnya ,lahan yang di usulkan DPRD di RT 01 Kelurahan Kanaan ternyata masuk dalam kawasan hutan lindung.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bontang Faisal pun langsung memberi tanggapan atas persoalan tersebut dengan meminta Pemerintah Kota Bontang untuk kembali mencari lahan baru sebagai lokasi pemakaman di Kecamatan Bontang Barat.
“Kalau itu menjadi kendalanya, ya saya harap (Pemkot) harus cari lahan baru. ” ujar Faisal.
Upaya pengadaan dan pencarian lahan tersebut harus dilakukan sesegera mungkin tidak bisa menunggu lama-lama, mengingat kondisi lokasi makam saat ini sudah mulai padat.
“Pengadaan lahan sudah kita dorong dari beberapa tahun kemarin. Memang pemerintah kota merencanakan untuk lokasi makam bertempat di Bontang Lestari tapi terlalu jauh dengan permukiman masyarakat, jadi kita minta untuk pengadaan di sekitaran kota,” tegasnya.