Samarinda – Giat tata kelola arsip berlandaskan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan Perda Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kalimantan Timur diwujudkan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kutai Kartanegara dalam kegiatan Magang Penetapan Daftar Prosedur Akses dan Layanan Izin Pengguna Arsip Statis Bersifat Tertutup di Hotel Selyca, Samarinda, Kamis (9/11). Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala DPK Kaltim, Drs. Muhammad Syafranuddin, MM.
Pemagangan yang diikuti oleh 10 peserta tersebut berisi rangkaian penyampaian materi mengenai implementasi kearsipan berdasarkan nilai yang komprehensif dan terpadu. Kepala DPK Kaltim, Drs. Muhammad Syafranuddin berharap para peserta dapat memahami daftar prosedur akses serta layanan izin penggunaan arsip pada Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara agar dapat membantu masyarakat dan OPD dalam memperoleh akses informasi melalui arsip dengan mudah dan tersistem.
“Penyajian arsip dapat melalui berbagai cara atau metode seperti pemberian layanan kepada pengguna arsip melalui website serta penyusunan naskah sumber arsip dalam bentuk cetakan maupun tayangan, dan pembuatan animasi kearsipan guna pemasyarakatan arsip bagi generasi milineal dan Gen Z yang saat ini semakin terbuka dengan kecepatan dan kedalaman informasi,” terang pria yang akrab disapa Ivan tersebut.
Ivan kembali melanjutkan DPK Kaltim akan terus berkomitmen dalam melakukan pendampingan dan pembinaan kepada LKD Kabupaten dan Kota guna mewujudkan Kaltim tertib arsip dan arsip menyelamatkan bangsa. (adv/dpkkaltim)