BONTANG—Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang menyoroti angka pengangguran yang tinggi di Kota Bontang.
Dikatakan Agus Haris, pihaknya sangat menyayangkan adanya fenomena tersebut. Menurutnya, Bontang merupakan kota industri sehingga hal tersebut dianggapnya sebagai suatu ironi.
“Bontang ini masuk dalam kategori pengangguran terbanyak di Kalimantan Timur,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Senin (31/10/2022).
Agus Haris mengatakan bahwa adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perlindungan Hak Pekerja Ahli Daya dianggap kurang maksimal dalam penerapannya.
“Kami sudah fasilitasi hal itu melalui perda namun sangat kami sayangkan perda itu tidak berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Melalui perda tersebut, menurutnya perusahaan yang ada di Bontang perlu berkoordinasi kepada pemerintah sesuai mekanisme yang tertera pada perda tersebut.
“Kan kemarin itu sudah kami tentukan berapa jumlah maksimal pekerja melalui perda, 75 persen lokal dan sisanya 25 persen untuk orang dari luar Bontang, itu yang perlu dikoordinasilkan setiap perusahaan,” terangnya.
Lebih lanjut, Agus Haris menekankan agar Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) harus lebih aktif menjalin komunikasi sebagai lembaga yang mengawasi tenaga kerja.
“Kita awasi, laporkan ke pusat jika ada perusahaan yang terindikasi melanggar regulasi yang sudah diatur di perda,” ujarnya.
Agus Haris meminta kepada pemerintah untuk terus menarik para investor agar lapangan kerja semakin terbuka bagi masyarakat Bontang.