Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Headline

Dewan Pers Minta Kapolri dan Kapolda Sumut Bentuk Tim Penyelidik Usut Kebakaran Rumah Wartawan Rico Sempurna

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
July 9, 2024
in Headline, Lintas
0
Dewan Pers Minta Kapolri dan Kapolda Sumut Bentuk Tim Penyelidik Usut Kebakaran Rumah Wartawan Rico Sempurna

Paradase.Id–Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda Sumatra Utara membentuk tim penyelidik untuk mengusut kasus kebakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut), Kamis, 27 Juni 2024.

Tim penyelidik harus bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus tersebut. Selain Rico Sempurna, peristiwa kebakaran itu turut menewaskan tiga orang lainnya, yakni Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Sempurna), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun).

“Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ). Dewan Pers meminta Panglima TNI dan Pangdam membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial,” ujar Anggota Dewan Pers, Totok Suryanto kepada wartawan, Selasa, 2 Juli 2024.

Dewan Pers, lanjut Totok, juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk turut serta melakukan investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban. Secara khusus Dewan Pers mengimbau wartawan dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang terkait.

“Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik,” tutur Totok.
Lebih lanjut, Totok mengungkapkan kerja-kerja investigasi yang dilakukan tim pencari fakta dari KKJ Sumatra Utara. Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta, bahwa kasus kebakaran yang menewaskan 4 orang itu terjadi setelah Rico memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Padang Mas, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara dan diduga kuat melibatkan oknum TNI.

KKJ terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

“Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta, bahwa kasus kebakaran yang menewaskan 4 orang itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian,” ucap Totok.

Dewan Pers, diungkapkan Totok, sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa Rico dan tiga orang lainnya. Dia menyebut ada dua versi yang berbeda atas kejadian ini. Versi tim KKJ menduga ada keterlibatan oknum TNI dan terkait dengan pemberitaan perjudian di rumah oknum TNI tersebut.

“Sedangkan versi lain menyebutkan, bahwa kebakaran itu lantaran ada ceceran bensin di rumah korban dan kemudian menyulut bara api. Kebetulan rumah korban memang berjualan bensin eceran,” ucap Totok.
Totok menegaskan, apabila Rico dalam menjalankan pekerjaannya diduga melakukan pelanggaran hukum, bukan berarti tindakan kekerasan tersebut dapat dibenarkan.

“Kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ucap Totok

Tags: headlinelintas
Previous Post

BKKBN Sebut Judi Online Jadi Salah Satu Penyebab Konfilk Rumah Tangga

Next Post

Jangan Salah Pilih Berikut 10 Besar Jurusan Yang Paling Banyak Disesali Setelah Lulus Kuliah, Nomor 1 Jurnalisme

Next Post
Jangan Salah Pilih Berikut 10 Besar Jurusan Yang Paling Banyak Disesali Setelah Lulus Kuliah, Nomor 1 Jurnalisme

Jangan Salah Pilih Berikut 10 Besar Jurusan Yang Paling Banyak Disesali Setelah Lulus Kuliah, Nomor 1 Jurnalisme

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer

  • Komunitas Bontang Book Party Bangkitkan Semangat Literasi di Kota Taman

    Komunitas Bontang Book Party Bangkitkan Semangat Literasi di Kota Taman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lewat Paripurna, DPRD Bontang Setujui Hibah Lahan ke Bulog untuk Pembangunan Gudang Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Security Bisa di PKWT Sesuai UU Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maxim Sampaikan Pernyataan Media Terkait Informasi Palsu Pengemudi Maxim Bontang Yang Lalai Berkendara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ojek Online Bakal Dapat Subsidi dari Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Driver Maxim Transportasi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Perubahan Kota Bontang Tahun 2025 Disahkan, Tembus Rp3,1 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuntut PT MDP Laksanakan Anjuran Disnaker Bontang, Serikat Pekerja Gelar Aksi Demonstrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved