PARADASE.id – Anggota DPRD Bontang Etha Rimba Paembonan geram sekaligus heran atas perilaku pelaku pelecehan seksual yang baru-baru saja terjadi di Kota Bontang. Ia menyesalkan perbuatan asusila pelaku yang merupakan residivis pada kasus serupa.
Baru tiga bulan sejak bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas), pelaku berusia lanjut itu kembali melakukan kasus yang sama. Menurutnya, sistem hukum di Indonesia dan hukuman penjara tidak serta merta membuat tahanan berubah lebih baik.
“Jika dilihat secara logika kita lihat berarti penjara tidak bisa menjamin seseorang menjadi bertobat dan menjadi lebih baik. Di sini siapa yang harus disalahkan, apa tata kelola hukum kita? Pembinaan di lapas atau lingkungan sekitar pelaku?” ungkap politisi Gerindra ini, Rabu (15/7/2020).
Etha menyinggung hukuman sterilisasi atau kebiri bagi para predator anak maupun pelaku asusila yang sempat diwacanakan. Namun, rencana itu dibatalkan kala berlindung dibalik Hak Asasi Manusia (HAM).
“Tapi bagaimana dengan hak asasi para korban? Menurut saya pribadi, hak asasi kita bisa diabaikan ketika sudah mengganggu hak asasi oran lain. Jadi sorry buat yang gak setuju sama saya. Kenapa wacana kebiri tersebut tidak dilanjutkan saja. Karena jika harus seperti ini terus, sekarang solusinya apa? Hanya mengembalikan pelaku ke penjara lagi dan harus berapa kali seperti ini,” tegasnya.
Ia mendesak ketegasan hukum saat harus berhadapan dengan kasus pelecehan seksual. Tidak adanya jaminan dan rasa aman bagi perempuan di tengah ancaman pelaku pelecehan harus disikapi serius dan tidak berlarut-larut.
kasus tindakan asusila dialami bocah 8 tahun di sebuah tempat pencucian motor yang berlokasi di Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang Utara, Sabtu (11/7/2020) lalu. Saat melakukan aksinya tersangka dipergoki warga dan langsung diamankan pihak berwajib. (Adv)