Paradase.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Batam, Rempang dan Galang (Barelang), Provinsi Kepulauan Riau menggagalkan 35,5 kg narkotika jenis sabu dari Malaysia untuk diedarkan di wilayah Jakarta Barat..
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto di Batam, Selasa mengatakan dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial EH, NA dan AS.
“Hari ini sebanyak 35.502,56 gram sabu, dimana 4 gram di antaranya disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri Batam. Kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 267,44 gram,” ujar Kombes Pol Nugroho.
Ia menyebutkan EH dan NA merupakan pasangan suami-istri, dimana EH berperan sebagai kurir sabu dari Malaysia melalui jalur laut, yang kemudian akan dibawa ke Jakarta Barat melalui jalur laut juga sesuai dengan arahan pemesan, yang saat ini berstatus DPO.
Sementara NA, menerima uang yang diberikan oleh pemesan untuk keberangkatan ke Jakarta Barat.
“Kemudian AS, berperan menjemput narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka EH, menyimpan sabu tersebut dan mengedarkan kembali di Jakarta Barat sesuai dengan pemesan,” kata Kombes Pol Nugroho.
Ia menjelaskan adapun lokasi penangkapan yang berhasil dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Barelang, yaitu di bawah Jembatan Nongsa Point Marina, Kota Batam, dan di Kawasan Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat.
“Saat penangkapan di Nongsa, hari Senin (17/6) sekitar pukul 00.10 WIB. Kemudian saat di Jakarta Barat, hari Kamis (20/6) sekitar 19.30 WIB,” ujar dia.
Adapun barang bukti lainnya, sejumlah uang tunai, kendaraan roda dua dan empat, gawai dan tas yang digunakan untuk membawa sabu.
Ia mengatakan atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pelaku terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun.
Dari operasi tersebut, polisi berhasil menyelamatkan 357.740 generasi bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
“Jika diasumsikan 1 gram dikonsumsi oleh 10 orang maka bisa menyelamatkan 357.740 jiwa manusia,” kata Kombes Pol Nugroho.