PARADASE.id – Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang memberi kebebasan bagi para pelaku UMKM untuk mendaftar sebagai calon penerim bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Diskop UKMP Bontang Yusran menjelaskan, selama syarat dipenuhi para pelaku UMKM berhak untuk mendaftar. Penentuan kelulusan pun dikatakan berada di tangan Kementrian Koperasi dan UMKM RI.
“Kami tidak batasi, selama persyratan terpenuhi, silahkan mendaftar. Toh bukan kami yang menentukan kelulusannya,” ujar Yusran saat ditemui di sela-sela pendaftaran, Selasa (20/04/2021) siang.
Dikatakan Yusran, syarat untuk penerima BPUM tahun ini relatif sama dengan syarat tahun 2020. Yakni mengisi formulir permohonan pengajuan dan surat pernyataan bukan bagian dari TNI/Polri, Pegawai, Karyawan BUMN. Tidak mempunyai pekerjaan tetap lainnya seperti honorer ataupun karyawan swasta.
Adapun berkas yang harus dilengkapi diantaranya Fotokopi E-KTP, Fotokopi KK, Fotokopi nomor induk berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha (SKU) dari Kelurahan.
‘Syaratnya relatif sama dengan tahun lalu,” ujarnya.
Namun, untuk menghindari pelaku UMKM fiktif yang berniat hanya mengambil BPUM, Diskop UKMP Bontang menambah syarat khusus bagi yang ingin mendaftar. Syarat tersebut, yakni melampirkan foto usaha beserta pemiliknya, surat rekomendasi dari RT, dan hanya diperbolehkan terima satu orang dalam satu kartu keluarga.
“Kami tambah syarat khusus, agar tidak ada pelaku UMKM fiktif yang menikmati bantuan ini,” ujarnya. (Adv)