PARADASE.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang berhasil mencapai target realisasi pajak PBB di triwulan ketiga tahun ini. Dalam catatan Bapenda realisasi pajak PBB sudah mencapai Rp 33 miliar per tanggal 30 September lalu.
Jumlah tersebut melewati target yang ditentukan Bapenda, yang hanya berada pada angka Rp 30 miliar.
Kepala Bapenda, Sigit Alfian melalui Kepala Sub Bidang pendaftaran dan pendataan PBB dan BPHTB Bapenda Bontang, Abdul Gafur menjelaskan, realisasi itu didapatkan dari tagihan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) sebanyak 17213 dari 46368 yang diterbitkan Bapenda tahun ini.
“Angkanya masih rendah, baru sekitar 40 persen dari SPPTB yang kami keluarkan tahun ini,” ujar Abdul Gafur saat ditemui di kantornya, Jalan MH Thamrin, Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara, Kamis (05/11/2020) siang.
Abdul Gafur menjelaskan meskipun target realisasi pajak tercapai, namun hal itu tidak berbanding lurus dengan jumlah SPPT PBB yang ada. Dia mengungkapkan banyak pajak PBB hingga September lalu berasal dari perusahaan yang ada di Bontang.
Bapenda sendiri membagi kategori dua wajib pajak PBB. Yakni wajib pajak potensial dan non potensial.
Wajib pajak potensial menurut penjelasan Abdul Gafur banyak diisi oleh perusahaan yang ada di Bontang. Jumlahnya pun kecil hanya sekitar 1000 dari 46368. Untuk besaran pajaknya, Wajib pajak potensial paling sedikit Rp 1 juta.
Sedangkan wajib pajak non potensial berasal dari warga golongan ekonomi menengah ke bawah. Nilainya, dari puluhan ribu hingga ratusan ribu.
“Bisa disimpulkan pajak PBB yang paling banyak berasal dari perusahaan, kalau warga Bontang secara umum masih rendah,” pungkasnya. (Adv)