Paradase.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 untuk jabatan fungsional (JF) khusus tenaga teknis, guru dan kesehatan. Kegiatan tersebut dibuka simbolis oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman di Ruang Ujian CAT BKPSDM Bukit Pelangi, Selasa (28/11/2023) pagi.
Sebelum ujian dimulai, Bupati Ardiansyah menyampaikan bahwa Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 31 Oktober 2023. Salah satu yang diatur secara khusus adalah penataan tenaga honorer atau disebut non-ASN di instansi pemerintah yang harus diselesaikan sampai tahun 2024.
“Oleh karena itu, salah satu upaya yang dilakukan adalah menjadikan TK2D atau (pegawai) honor kita menjadi PPPK melalui tes yang dilakukan hari ini,” ucapnya di hadapan Seskab Kutim Rizali Hadi, Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah dan para peserta seleksi PPPK tahun 2023.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah melakukan terobosan untuk meningkatkan kesejahteraan TK2D di lingkup Kabupaten Kutim dengan menaikkan gajinya sebesar 50 persen. Kemudian insentif PPPK juga dinaikkan 100 persen.
“Tahun ini untuk gaji TK2D kita naikkan 50 persen dimulai dari bulan Februari 2023. Insentif PPPK juga kita naikkan. Awalnya Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta. Saya harap saudara-saudara lebih semangat lagi bekerja, karena kita masih membutuhkan tenaga-tenaga dalam menyelasaikan tugas kepegawaian teknis maupun non teknis,” ucapnya. (Adv)