BONTANG – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang resmi menetapkan besaran zakat fitrah, zakat mal, serta fidyah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 masehi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 17 Tahun 2026 dan berlaku bagi masyarakat Kota Taman dan sekitarnya.
Kepala Kemenag Bontang, Muhammad Hamzah, menjelaskan zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram per orang. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nominalnya dibagi menjadi tiga kategori, yakni Rp58.900 per jiwa untuk kategori terendah, Rp64.600 kategori menengah, dan Rp68.400 kategori tertinggi.
Menurutnya, perhitungan tersebut mengacu pada harga beras yang berlaku di pasaran saat ini. Untuk kualitas biasa dipatok Rp15.500 per kilogram, kualitas medium Rp17.000 per kilogram, dan kualitas premium Rp18.000 per kilogram. Harga tersebut kemudian dikalikan dengan takaran zakat setara 3,8 kilogram beras.
Selain zakat fitrah, Kemenag Bontang juga menetapkan ketentuan zakat mal (harta). Muzakki yang memiliki harta mencapai nisab minimal senilai 85 gram emas 23 karat atau sekitar Rp229.500.000 wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen atau Rp5.737.500 saat telah mencapai haul.
Sementara bagi pemilik harta dengan nisab minimal 72 gram emas 24 karat (antam) senilai Rp212.209.200, zakat yang harus dikeluarkan sebesar Rp5.305.230 saat jatuh tempo.
Adapun fidyah bagi masyarakat yang tidak mampu berpuasa juga ditetapkan dalam dua bentuk pembayaran. Pertama berupa uang tunai berkisar Rp15.500 hingga Rp18.000 per orang per hari. Kedua dalam bentuk makanan pokok sebanyak satu mud atau setara 0,675 kilogram (sekitar 7 ons) beras beserta lauk pauk per hari.
Kemenag Bontang mengimbau masyarakat untuk menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi agar penyalurannya tepat sasaran dan dapat membantu warga yang membutuhkan. (*)


