Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Headline

Besaran UMS Merupakan Kesepakatan Antara Perusahaan dan Pekerja

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
January 26, 2023
in Headline, Pariwara
0
Besaran UMS Merupakan Kesepakatan Antara Perusahaan dan Pekerja

PARADASE.ID. Penetapan besaran Upah Minimum Sektor (UMS) merupakan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha di sektor itu sendiri. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Bontang, Ahmad Aznem melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bontang, M Syaifullah.

Kata dia, nilai besaran UMS sudah menjadi kesanggupan dari berbagai pihak. Ia menjelaskan, tidak ada paksaan baik dari Pemerintah atau oleh Pengusaha maupun pekerja. “UMS merupakan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, kami dari pemerintah tidak ikut campur dalam penetapan besaran yang harus dibayarkan,” ujarnya. Rabu (26/2/2020).

Lebih lanjut, penentuan besaran UMS tidak ada unsur pemaksaan baik dari pekerja maupun dari perusahaan. Ketika kedua belah pihak sudah menyepakati besaran UMS, maka nilai itu yang dilaksanakan. Sementara, jika perusahaan menolah untuk membayarkan upah sesuai kesepakatan, maka pihaknya akan memberi sanksi.

“Jika kesempatan dilanggar, maka kami dari disnaker bisa mengeluarkan sanksi baik berupa teguran maupun sanksi administrasi,” imbuhnya.

Jelasnya, mekanismenya sama dengan penyelesaian lainnya yaitu di mediasi terlebih dahulu. Apabila tidak ada kesepakatan lagi, maka pihaknya akan menyerahkan kepada Pengawas Provinsi untuk melakukan penetapan. Kalau tidak bisa diserahkan ke Pengadilan.

“Setiap tahun kita laksanakan evaluasi. Nanti kita tindak lanjuti, kalau misalnya ada kita temukan ada beberapa  perusahaan yang tidak menetapkan upah minimum, maka kita akan berkordinasi dengan pihak pengawas untuk melakukan pemeriksaan,” tandasnya.

 

Tags: bontangheadlinepariwarasekwan DPRD kota Bontang
Previous Post

Wujudkan Kutim Smart City, Pemkab Lakukan Kunjungan Kerja

Next Post

Intervensi Lokus Stunting, Dinkes bersama PT. KPI : Cegah Stunting Itu Penting!

Next Post
Intervensi Lokus Stunting, Dinkes bersama PT. KPI : Cegah Stunting Itu Penting!

Intervensi Lokus Stunting, Dinkes bersama PT. KPI : Cegah Stunting Itu Penting!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer

  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Security Bisa di PKWT Sesuai UU Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Kabar Eky Masih Hidup, Praktisi Hukum: Bongkar Makam Anak Iptu Rudiana Jika Itu Benar!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi VIII DPR RI dan Kemenag Telah Sepakat BPIH 2024 Rp 93,4 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Driver Maxim Transportasi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Logikakan Prediksi Cuaca, Bontang Techno Hub Kupas Tuntas Lewat Coding

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Perubahan Kota Bontang Tahun 2025 Disahkan, Tembus Rp3,1 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kena PHK Tak Dapat Pesangon, Pekerja Bisa Lapor ke Disnaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum KNPI Sebut Pemerintah Perlu Libatkan FPI Berantas Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

news-1412

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

20021

20022

20023

20024

20025

20026

20027

20028

20029

20030

20031

20032

20033

20034

20035

30021

30022

30023

30024

30025

30026

30027

30028

30029

30030

30031

30032

30033

30034

30035

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

80136

80137

80138

80139

80140

80211

80212

80213

80214

80215

80216

80217

80218

80219

80220

9041

9042

9043

9044

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80036

80037

80038

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80141

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

80151

80152

80153

80154

80155

30046

30047

30048

30049

30050

30051

30052

30053

30054

30055

30056

30057

30058

30059

30060

80066

80067

80068

80069

80070

80071

80072

80073

80074

80075

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

80086

80087

80088

80089

80090

80091

80092

80093

80094

80095

30081

30082

30083

30084

30085

30086

30087

30088

30089

30090

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80106

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

80116

80117

80118

80119

80120

80121

80122

80123

80124

80125

80126

80127

80128

80129

80130

80131

80132

80133

80134

80135

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

news-1412