Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Headline

Besaran UMS Merupakan Kesepakatan Antara Perusahaan dan Pekerja

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
January 26, 2023
in Headline, Pariwara
0
Besaran UMS Merupakan Kesepakatan Antara Perusahaan dan Pekerja

PARADASE.ID. Penetapan besaran Upah Minimum Sektor (UMS) merupakan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha di sektor itu sendiri. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Bontang, Ahmad Aznem melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bontang, M Syaifullah.

Kata dia, nilai besaran UMS sudah menjadi kesanggupan dari berbagai pihak. Ia menjelaskan, tidak ada paksaan baik dari Pemerintah atau oleh Pengusaha maupun pekerja. “UMS merupakan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, kami dari pemerintah tidak ikut campur dalam penetapan besaran yang harus dibayarkan,” ujarnya. Rabu (26/2/2020).

Lebih lanjut, penentuan besaran UMS tidak ada unsur pemaksaan baik dari pekerja maupun dari perusahaan. Ketika kedua belah pihak sudah menyepakati besaran UMS, maka nilai itu yang dilaksanakan. Sementara, jika perusahaan menolah untuk membayarkan upah sesuai kesepakatan, maka pihaknya akan memberi sanksi.

“Jika kesempatan dilanggar, maka kami dari disnaker bisa mengeluarkan sanksi baik berupa teguran maupun sanksi administrasi,” imbuhnya.

Jelasnya, mekanismenya sama dengan penyelesaian lainnya yaitu di mediasi terlebih dahulu. Apabila tidak ada kesepakatan lagi, maka pihaknya akan menyerahkan kepada Pengawas Provinsi untuk melakukan penetapan. Kalau tidak bisa diserahkan ke Pengadilan.

“Setiap tahun kita laksanakan evaluasi. Nanti kita tindak lanjuti, kalau misalnya ada kita temukan ada beberapa  perusahaan yang tidak menetapkan upah minimum, maka kita akan berkordinasi dengan pihak pengawas untuk melakukan pemeriksaan,” tandasnya.

 

Tags: bontangheadlinepariwarasekwan DPRD kota Bontang
Previous Post

Wujudkan Kutim Smart City, Pemkab Lakukan Kunjungan Kerja

Next Post

Intervensi Lokus Stunting, Dinkes bersama PT. KPI : Cegah Stunting Itu Penting!

Next Post
Intervensi Lokus Stunting, Dinkes bersama PT. KPI : Cegah Stunting Itu Penting!

Intervensi Lokus Stunting, Dinkes bersama PT. KPI : Cegah Stunting Itu Penting!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer

  • Komunitas Bontang Book Party Bangkitkan Semangat Literasi di Kota Taman

    Komunitas Bontang Book Party Bangkitkan Semangat Literasi di Kota Taman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lewat Paripurna, DPRD Bontang Setujui Hibah Lahan ke Bulog untuk Pembangunan Gudang Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Security Bisa di PKWT Sesuai UU Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maxim Sampaikan Pernyataan Media Terkait Informasi Palsu Pengemudi Maxim Bontang Yang Lalai Berkendara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ojek Online Bakal Dapat Subsidi dari Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Perubahan Kota Bontang Tahun 2025 Disahkan, Tembus Rp3,1 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Moderasi Beragama dalam Kearifan Lokal Suku Banjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuntut PT MDP Laksanakan Anjuran Disnaker Bontang, Serikat Pekerja Gelar Aksi Demonstrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved