PARADASE.id – Upaya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bontang untuk memediasi tuntutan ahli waris karyawan PT PSB kini menuai hasil.
Dalam surat keputusan bersama yang diterbitkan pada Jumat (28/8/2020) lalu, PT PSB membayarkan tuntutan ahli waris sebanyak Rp 41.810.716.
Mediasi yang berjalan selama kurung waktu satu bulan tersebut tercantum dalam surat bidang Hubungan Industrial, Disnaker Bontang Nomor 565/567/Disnaker.03. Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 30 Juli lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Bontang, Ahmad Aznem menuturkan pihaknya selaku mediator, mengapresiasi langkah yang diambil oleh PT PSB. Menurutnya, PT PSB telah melaksnakan kewajiban sesuai aturan perundang-undangan nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
“Kami selaku mediator, mengapresiasi langkah dari PT PSB,” ujar Ahmad Aznem.
Lebih lanjut, dia menghimbau kepada setiap perusahaan yang ada di Bontang untuk lebih memperhatikan kesejahteraan para tenaga kerja. Dia menganggap tenaga kerja merupakan pondasi utama perusahaan yang harus diperhatikan, demi kelancaran produksi.
“Tenaga kerja harus dipehatikan agar perusahaan bisa lebih berkembang,” ujarnya.
Diapun berjanji, kedepan akan selalu melakukan upaya mediasi untuk menyelesaikan permasalahan antara perusahaan dan karyawan. Hal itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan perekonomian dengan meningkatkan kesejahteraan para tenaga kerja.
“Sudah jadi tugas kami untuk memperhatikan tenaga kerja. Akan kami usahakan semaksimal mungkin,” tutupnya. (Adv)