PARADASE.ID. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Bontang laksanakan progam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TKD) dan pengurus RT di Bontang. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman kerjasama di Aula Graha Pemuda Bontang, Jumat (13/3/2020) Malam.
Kepala Disnaker Kota Bontang Ahmad Asnem mengatakan, BPJS maupun tim yang dimotori oleh Disnaker bersama bagian Pemerintahan yang dipimpin oleh 3 asisten yang membawahi PNS dan non PNS.
Dikatakannya, mengingat program ini terkait banyak pihak sebab sama-sama mempunyai nomenklatur ketenagakerjaan.
Terlebih lagi hal tersebut diatur oleh PP dan Perwali.
Sementara dari sekian panjangnya proses yang dilakukan hingga ke bagian hukum dan Pemerintahan.
“Akhirnya, sudah sah ditandatangani dan terhitung sejak tanggal tersebut setelah diserahkan sudah langsung berlaku,” terangnya.
Sementara, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bontang M. Ramdhoni menyakinkan iuran tidak naik tapi manfaatnya yang bertambah.
Program ini melindungi Ketua RT, Sekretaris dan Bendahara. BPJS ini hanya berlaku ketika menjabat saja.
“Jika ada satu RT yang meninggal dunia, secara otomatis RT tersebut akan digantikan. Secara otomatis pula ketua RT yang baru ini akan langsung dibayarkan oleh Pemda dan begitu seterusnya,” ungkapnya. (Adv)