• Disclaimer
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Kontak Kami
  • Lintas
  • Paradase Digital Gallery
  • Paradase.id | A Home with Hope and Heart
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sample Page
  • Tentang Kami
  • Teras
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
No Result
View All Result
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Headline

Aturan Promosi Iklan Rokok Diperketat, Sedang Dikaji Kementan

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
November 14, 2023
in Headline, Lintas
Aturan Promosi Iklan Rokok Diperketat, Sedang Dikaji Kementan

Paradase.id – Pemerintah dikabarkan tengah bersiap menerbitkan aturan untuk memperketat aturan soal produk tembakau sebagai zat adiktif dan konsumsi rokok elektrik atau vape.

Kententuan akan diatur melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif.

Mengutip paparan Kementerian Kesehatan (Kemkes) dalam Public Hearing RPP UU Kesehatan tentang Penanggulangan PTM, Kesehatan Penglihatan & Pendengaran, Zat Adiktif, draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU Kesehatan itu memuat sejumlah pasal yang mengatur pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.

Saat ini aturan tersebut masih dalam pembahasan dengan Kementerian dan Lembaga terkait. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) dr Maxi Rein Rundonuwu belum memastikan kapan aturan bisa selesai dan mulai berlaku.

“Masih pembahasan peraturan pemerintah turunan UU kesehatan yang baru. Sedang diharmonisasikan dengan Kementerian atau Lembaga lainnya,” ucap dr Maxi, Senin (13/11).

Aturan baru ini bertujuan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik, pengaturan impor dan produksi termasuk penetapan kadar nikotin, tar, dan zat terkandung lainnya.

Serta mengontrol ketentuan soal disain dan informasi pada label kemasan, aturan soal mendukung kampanye pengendalian roko, peran pemerintah pusat, daerah, hingga masing-masing kementerian dan lembaga, hingga pengaturan soal iklan, dan sponsorship.

Pelarangan iklan di media sosial juga menjadi kajian yang akan dibahas dalam aturan baru tersebut. Bukan tanpa sebab, langkah ini diharapkan bisa menekan kasus perokok anak yang dalam beberapa waktu terakhir meningkat lebih dari 4 juta. Karena kerap ditemukan iklan di internet terbukti menormalisasi bahaya rokok, dikhawatirkan bisa berpengaruh pada meningkatnya kasus perokok pemulia di usia anak.

Pengetatan iklan rokok sejalan dengan prioritas nasional pengendalian konsumsi produk tembakau di RPJMN 2020-2024. Prevensi perokok anak diharapkan bisa ditekan dari semula 9,1 persen menjadi 8,7 persen per 2024.

Ditektur Pencegahan dan Pengendalian Penyalot Tidak Menular Kemenkes RI Eva Susanti memaparkan fakta bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak di Indonesia saat ini sebesar 4,39 juta. Hal ini tentunya sangat mengkhawatirkan bagi kesehatan anak di masa depan.

Dalam RPP pasal 440, disebutkan orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau, rokok elektronik, dilarang mengiklankan di media luar ruang situs, aplikasi elektronik komersial, media sosial, dan tempat penjualan produk tembakau, rokok elektronik.

Eva mengatakan, pelarangan iklan produk tembakau dan rokok elektronik bertujuan untuk melindungi anak dan remaja dari paparan iklan menarik yang dikhawatirkan dapar mempengaruhi mereka untuk mencoba merokok dan memulai kebiasaan yang berbahaya ini pada usia yang sangat muda.

Data Global Youth Tabacco Survey (GYTS) di 2019 menunjukkan kelompok remaja 13 hingga 15 thun di Indonesia terpapar iklan dan promosi roko di berbagai media antara lain:

• Televisi (65,2%)

• Tempat penjualan (65.2%)

• Media luar ruang (60,9%)

• Media sosial dan internet (36,2%)(sumber: detikFinance/Ilyas Fadilah)

Editor: Farhan

Tags: headlinekemenkeslintastembakau
Previous Post

Warga keluhkan banjir Dikawasan Gunung Elai, Dewan Lakukan Sidak

Next Post

Dewan Minta Pengawasan Lingkungan Terhadap Anak Diperketat

Next Post
Dewan Minta Pengawasan Lingkungan Terhadap Anak Diperketat

Dewan Minta Pengawasan Lingkungan Terhadap Anak Diperketat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Harus Bayar Pajak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Pajak Parkir dan Retribusi Parkir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuntut PT MDP Laksanakan Anjuran Disnaker Bontang, Serikat Pekerja Gelar Aksi Demonstrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
2 Pemuda Terduga Pengedar Narkoba Diciduk Polres Bontang
Headline

2 Pemuda Terduga Pengedar Narkoba Diciduk Polres Bontang

by Redaksi Paradase
June 30, 2025
0

BONTANG – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan Polres Bontang. Terbaru, Unit II Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan dua pemuda...

Read more
Polres Bontang Amankan Tersangka Pelecehan Anak Tiri 13 Tahun

Polres Bontang Amankan Tersangka Pelecehan Anak Tiri 13 Tahun

June 30, 2025
Koperasi Merah Putih Diminta Optimalkan Potensi Tiap Kelurahan di Bontang

Koperasi Merah Putih Diminta Optimalkan Potensi Tiap Kelurahan di Bontang

June 30, 2025
Atlet Bontang Terancam Tak Tampil Pasca Pengajuan Dana Hibah Bermasalah

Atlet Bontang Terancam Tak Tampil Pasca Pengajuan Dana Hibah Bermasalah

June 25, 2025
Pemkot Bontang Luncurkan Kredit Nol Persen bagi Pelaku UMKM Lokal

Pemkot Bontang Luncurkan Kredit Nol Persen bagi Pelaku UMKM Lokal

June 19, 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

March 23, 2023
Mengapa Harus Bayar Pajak?

Mengapa Harus Bayar Pajak?

December 3, 2022
Beda Pajak Parkir dan Retribusi Parkir

Beda Pajak Parkir dan Retribusi Parkir

December 3, 2022
Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

March 30, 2021
2 Pemuda Terduga Pengedar Narkoba Diciduk Polres Bontang

2 Pemuda Terduga Pengedar Narkoba Diciduk Polres Bontang

0
Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

0
Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
2 Pemuda Terduga Pengedar Narkoba Diciduk Polres Bontang

2 Pemuda Terduga Pengedar Narkoba Diciduk Polres Bontang

June 30, 2025
Polres Bontang Amankan Tersangka Pelecehan Anak Tiri 13 Tahun

Polres Bontang Amankan Tersangka Pelecehan Anak Tiri 13 Tahun

June 30, 2025
Koperasi Merah Putih Diminta Optimalkan Potensi Tiap Kelurahan di Bontang

Koperasi Merah Putih Diminta Optimalkan Potensi Tiap Kelurahan di Bontang

June 30, 2025
Atlet Bontang Terancam Tak Tampil Pasca Pengajuan Dana Hibah Bermasalah

Atlet Bontang Terancam Tak Tampil Pasca Pengajuan Dana Hibah Bermasalah

June 25, 2025
No Result
View All Result
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.