Paradase.id – Alfin Rausan Fikry, anggota DPRD Kota Bontang, mengkritik keras usulan aturan yang menginstruksikan Paskibraka putri melepas jilbab saat bertugas. Penilaian ini ia sampaikan dalam acara perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-79 yang diadakan di Lapangan Taman Prestasi, Bontang Lestari, pada 17 Agustus 2024.
Ia menilai kalau kebijakan tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila. Menurutnya, kebebasan menjalankan agama adalah salah satu aspek fundamental yang dijamin oleh Pancasila dan harus dihormati dalam setiap kebijakan. Apalagi dalam Pancasila, di Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi pedoman warga negara untuk menjalan agamanya.
“Saya sangat menolak aturan yang mewajibkan Paskibraka putri melepas jilbab. Ini jelas bertentangan dengan prinsip Pancasila, khususnya dengan nilai-nilai kebebasan beragama yang dijunjung tinggi dalam konstitusi kita,” ucapnya dengan tegas.
Ia mengingatkan bahwa aturan mengenai seragam adalah peraturan administratif yang tidak boleh mengesampingkan hak-hak konstitusional.
“Pancasila adalah konstitusi tertinggi kita, dan prinsip kebebasan beragama harus dihormati. Kebijakan seperti ini bisa dikatakan sebagai pengkhianatan terhadap nilai-nilai Pancasila,” jelasnya.
Ia berkomitmen untuk terus memperjuangkan prinsip-prinsip dasar negara dan hak-hak konstitusional. Ia berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga nilai-nilai Pancasila dalam kebijakan publik.
“Kita harus memastikan bahwa setiap kebijakan menghormati hak-hak individu yang dijamin oleh konstitusi,” tandasnya. (Adv)