Paradase.id – Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Adrof Dita, menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap pondok pesantren setelah terungkapnya kasus pelecehan seksual yang melibatkan pimpinan pesantren di kota ini. Kasus tersebut menggarisbawahi pentingnya reformasi dalam pengelolaan pesantren.
Pimpinan pesantren yang terlibat kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 11 tahun. Adrof Dita menilai bahwa hukuman tersebut adalah langkah awal, namun masih perlu tindakan lebih untuk mencegah kasus serupa di masa depan.
Dalam kesempatan yang sama, Dita mengungkapkan pentingnya pembaruan regulasi pengawasan pesantren. Ia mengatakan bahwa upaya untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) mengenai pesantren sedang dalam tahap perumusan dan diharapkan selesai tahun ini.
“Perda ini akan mencakup regulasi ketat tentang pengelolaan pesantren, khususnya dalam perlindungan santri,” bebernya, Senin 12 Agustus 2024.
Dita menambahkan bahwa reformasi ini penting untuk mengatasi kelemahan dalam sistem pengawasan pesantren saat ini. Rancangan Perda yang diajukan akan menciptakan kerangka hukum yang lebih kuat untuk memantau dan melindungi santri, terutama santriwati.
Kekhawatiran juga muncul terkait keberadaan ustadz laki-laki di asrama putri. Dita menekankan perlunya memisahkan kegiatan antara santri putra dan putri untuk mencegah potensi pelecehan. Perda yang sedang disusun diharapkan dapat mengatasi isu ini dengan menetapkan aturan yang jelas.
Dita berharap Perda yang diusulkan dapat membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan pesantren, termasuk peningkatan fasilitas dan sistem pengawasan. Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran untuk menjaga kualitas pesantren.
Menjelang akhir masa jabatannya, Dita mendesak para anggota DPRD berikutnya untuk melanjutkan pembahasan terkait Perda ini, agar pesantren di Bontang dapat menjadi tempat yang lebih aman dan berkualitas.
“Kami berkomitmen untuk memastikan pesantren menjadi lingkungan yang aman bagi semua santriwati,” pungkasnya. (ADV/DPRD Bontang)