Paradase.id – DPRD Kota Bontang inginkan ada regulasi khusus yang mengatur tentang permasalahan banjir.
Kendati telah ada Perda tentang penanggulangan bencana, namun bagi Ketua Komisi III, Amir Tosina, perlu ada aturan khusus dan lebih spesifik.
“Harus ada regulasi khusus yang mengatur masalah banjir ini, seperti kita lihat banjir ini sudah jadi momok di Kota Taman. Hampir setiap saat banjir,” ujarnya.
Diketahui Raperda penanggulangan banjir ini tengah dipersiapkan. Hal itu ditandai dengan pembahasan naskah akademik di Sekretariat DPRD Kota Bontang.
Menurut anggota Komisi III, Faisal, selama ini masyarakat terus mengeluhkan masalah banjir lantaran kurang maksimal dalam penanganannya.
“Saya rasa Perda ini sangat dibutuhkan kita semua agar penanganan banjir lebih maksimal dilakukan. Karena kita liat selama ini banyak masyarakat resah kalau hujan sehari pasti sudah banjir,” urainya.
Sementara, Tim asistensi bagian hukum Sekretariat Daerah Pemkot Bontang, Dewi Noviyanti mengatakan, jika perda ini ingin disahkan, maka harus ada pasal yang membedakan antara Perda penanggulangan bencana yang telah ada.
“Jadi kalau mau dibuat harus ada pasal khusus yang menegaskan perbedaan antara penanggulangan banjir dan bencana banjir secara detail,” tandasnya. (Adv)
