Paradase.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kota Bontang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 telah resmi diajukan untuk segera disahkan menjadi Perda di tahun 2024.
Pengajuan Raperda tersebut dilakukan saat rapat paripurna DPRD Kota Bontang pada Rabu, (24/07/2024) siang.
Fraksi Golkar bersama Nasdem pun memberikan apresiasi terhadap kinerja pansus penyusunan RPJPD tersebut. Lantaran, dianggap bekerja baik dengan melakukan pembahasan mendalam dan menyumbangkan pemikiran dalam proses pembuatan Raperda tersebut.
“Kami apresiasi kinerja teman-teman pansus dalam penyusunan RPJPD ini,” ujar Ketua Fraksi Golkar bersama Nasdem, Muslimin
Lebih lanjut, Muslimin mengatakan di ubahnya Visi RPJPD menjadi “Bontang Sentosa 2045: Kota Industri dan Jasa yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan. sudah tepat.
Hal itu lantaran, Visi ini mencerminkan aspirasi untuk menjadikan Bontang sebagai kota yang berkembang pesat dalam bidang industri dan jasa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Salah satu misi penting adalah meningkatkan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang sehat, cerdas, berdaya saing, dan berakhlak mulia
“Visi ini sudah tepat, tinggal bagaimana penerapannya nanti,” ujarnya
Sebagai informasi, penyusunan RPJPD ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengharuskan rancangan awal RPJPD disusun paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya periode RPJPD sebelumnya.(Adv/DPRDBontang)