Paradase.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim Misliansyah menjelaskan bahwa tujuan digelarnya seleksi kompetensi PPPK adalah untuk mengisi pemenuhan ASN di Kabupaten Kutim.
Selain itu, kata dia, Selasa (28/11/2023), untuk memperoleh ASN, khususnya PPPK yang memiliki karakteristik pribadi positif selaku penyelenggara pelayanan publik. Mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan memiliki integritas yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi. Memiliki keterampilan, kemampuan dan keahlian sesuai dengan tuntutan jabatan.
“Pemkab Kutim tahun ini mendapatkan formasi PPPK sebanyak 1.480. Dengan jumlah pendaftar sebanyak 2.924 orang. Pendaftar yang tidak memenuhi persyaratan sebanyak 1.104 orang dan yang lolos seleksi berkas sebanyak 1.820 orang,” singkatnya.
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses perekrutan PPPK berlandaskan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK.
Dalam hak kepegawaian, PPPK mendapatkan hak yang sama seperti ASN lainnya. Seperti gaji, mendapat tunjangan, diperbolehkannya cuti, mendapat perlindungan, dan ikut dalam pengembangan kompetensi.
Hal ini telah diatur dalam Pasal 92 Undang-Undang ASN, di mana pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.
Proses rekrutmen atau tahapan seleksi PNS dan PPPK juga berbeda. Bagi Anda yang ingin menjadi PNS, harus melalui 3 proses seleksi yang meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sementara, PPPK hanya melalui dua proses seleksi, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Pada Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK dihadapkan dengan 3 bidang tes, yakni manajerial, teknis, dan sosial kultural sesuai dengan Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018. (adv)