PARADASE.ID – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, Mathinus, dengan tegas meminta Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, untuk mencari solusi dan memberikan perhatian terhadap permasalahan Tenaga Non-Pegawai (TNP) Negeri Sipil, yang umumnya dikenal sebagai tenaga honorer/kontrak.
Hal itu diungkapkan karena menimbulkan keresahan di masyarakat salah satunya Berau lantasan 300 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) tidak jelas statusnya dan terancam diberhentikan.
“Ini diberhentikan secara sepihak padahal kan TNP ini sudah kurang lebih 2 tahun, mulai dari ombudsman yang pertama belum ada respon sehingga nasib TNP ini tidak ada kejelasan,” tegasnya (17/11/2023).
Politikus PDIP itupun mengaku keram karena
masalah TNP ini sudah tujuh kali disuarakan dalam rapat paripurna dan melakukan konferensi pers dengan 28 media.
Sehingga ia kembali meminta Pj Gubernur untuk kembali memberikan fokus perhatian dengan nasib mereka.
Ia juga mengusulkan agar TNP yang di Kabupaten Mahulu bisa diangkat kembali sebelum proses penetapan tanggal 30 November 2023 nanti, Semua TNP dan TKK (Tenaga kerja kontrak) bisa diangkat menjadi PPPK.
Sebab Marthinus menilai bukan hanya TNP tetapi juga masalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kalimantan Timur di seluruh kabupaten/kota juga menjadi perhatiannya.
“Terus gimana nasib mereka? Apakah yang dijanjikan bahwa tidak akan ada PPPK yang tidak diangkat sesuai janji mantan gubernur Isran Noor dulu,” tandasnya. (adv/dprdkaltim)