Dua ASN Dipecat Tidak Hormat Kasus Korupsi, Ketua DPRD Bontang Ingatkan Pakta Integritas Bukan Sekadar Formalitas

Paradase.id – Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang agar tidak main-main dengan aturan maupun pakta integritas yang telah disepakati sejak awal menjabat. Peringatan ini disampaikan menyusul mencuatnya kasus yang berujung pada pemberhentian jabatan seorang ASN.

Sebelumnya, Pemkot Bontang resmi memberhentikan dua ASN secara tidak hormat pada 2026 setelah keduanya terbukti terlibat tindak pidana korupsi. Sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dijatuhkan kepada mantan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, Jainuddin, serta mantan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dishub Bontang, Ruri Widyastiwi.

Wali Kota Bontang, Neni Moernaeni, sebelumnya menegaskan bahwa sanksi tegas tersebut dijatuhkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, tanpa ada ruang toleransi bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Menanggapi kasus tersebut, Andi Faiz menegaskan bahwa regulasi mengenai kewajiban, larangan, hingga konsekuensi sanksi bagi ASN sejatinya sudah tersedia secara lengkap. Karena itu, ia menilai seluruh ketentuan tersebut semestinya menjadi pedoman utama setiap ASN dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sehari-hari.

“Ketika aturan dan pakta integritas sudah disepakati, tentu konsekuensinya juga harus kita terima dan jalankan. Ini menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari tanggung jawab sebagai ASN,” ujar Andi Faiz, Kamis (13/8/2026).

Ia mengaku turut prihatin atas persoalan yang menimpa kedua mantan ASN tersebut. Namun demikian, menurutnya, penegakan sanksi tetap harus dijalankan sesuai koridor hukum yang berlaku, tanpa memandang jabatan maupun masa kerja yang bersangkutan.

Pria yang akrab disapa Bang Faiz ini pun berharap kejadian serupa tidak lagi terulang di lingkungan pemerintahan Kota Bontang ke depannya. Ia mengingatkan setiap ASN untuk benar-benar memahami risiko dan konsekuensi yang bisa muncul apabila melanggar aturan yang telah ditetapkan.

“Jangan sampai persoalan seperti ini kembali terjadi. Bukan hanya berdampak pada pekerjaan, tetapi juga bisa memengaruhi perjalanan karier dan masa depan keluarga,” katanya.

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi penting dalam menjaga profesionalitas ASN, sekaligus menjadi benteng pencegahan agar tidak muncul persoalan serupa yang berujung pada sanksi berat di kemudian hari.

Andi Faiz berharap, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bontang dapat lebih berhati-hati dan tidak menganggap remeh setiap aturan yang telah ditetapkan pemerintah, mengingat konsekuensinya tidak hanya berdampak pada karier pribadi, tetapi juga menyangkut kredibilitas institusi secara keseluruhan.

“Yang paling penting adalah bagaimana aturan itu benar-benar dipahami dan dipatuhi, sehingga tidak ada lagi kejadian yang akhirnya merugikan ASN itu sendiri,” pungkasnya. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *