Paradase.id – Komisi A DPRD Kota Bontang menaruh perhatian serius terhadap dilema skema penggajian guru pengganti di sekolah-sekolah negeri yang saat ini dibebankan pada alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Persoalan teknis ini menjadi fokus krusial dalam Rapat Kerja Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non-ASN Sekolah Negeri.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, menerangkan bahwa kebijakan Pemkot Bontang merekrut guru pengganti sebenarnya merupakan langkah darurat yang tepat untuk menutupi krisis kekurangan tenaga pengajar di sekolah negeri. Langkah ini diambil menyusul adanya instruksi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang melarang daerah merekrut tenaga honorer baru pascapenetapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kendati skema penyediaan guru pengganti sudah berjalan, mekanismenya dinilai memicu simpul masalah baru di tingkat satuan pendidikan. Heri membeberkan bahwa pembatasan porsi belanja pegawai sebesar maksimal 50 persen dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOS membuat manajemen sekolah kewalahan.
“Sebenarnya solusinya sudah ada dengan menggunakan Dana BOS. Cuman persoalannya, ada beberapa keluhan yang masuk ke kami terkait alokasi tersebut karena peruntukannya kan dibatasi maksimal 50 persen di dalam Juknisnya. Apakah alokasi itu mampu membiayai segala sesuatunya atau tidak di tiap sekolah,” ungkap Heri.
Ia menekankan bahwa kemampuan anggaran setiap sekolah tidaklah seragam. Perbedaan besaran Dana BOS yang diterima antar-satuan pendidikan dikhawatirkan membuat sejumlah sekolah tidak sanggup mengover nilai honorarium guru pengganti, terlebih jika kebutuhan jumlah tenaga pengajar di sekolah tersebut tergolong tinggi.
Guna menghindari potensi pelanggaran administrasi keuangan dan memberikan kepastian hukum bagi sekolah, Komisi A DPRD Kota Bontang memutuskan untuk menjadwalkan kunjungan kerja serta konsultasi langsung ke kementerian terkait di Jakarta.
“Kami ingin memperjelas segala sesuatunya ke kementerian. Kami mau tahu informasi apa yang penting dan apa yang harus kita ambil sebagai kebijakan di daerah, supaya tidak ada yang salah atau keliru dalam penerapannya,” tegas legislator tersebut.
Rencana konsultasi ke kementerian pusat ini telah dimasukkan ke dalam agenda resmi Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bontang, di mana eksekusi kunjungan dijadwalkan berlangsung pada paruh akhir bulan Agustus 2026. (Adv)
