Paradase.id – Komisi A DPRD Kota Bontang melayangkan gertakan keras terhadap manajemen PT Kaltim Nusa Etika (KNE) terkait pemenuhan hak-hak dari 52 mantan pekerja Hotel Equator. Parlemen memberi tenggat waktu selama dua minggu agar perselisihan hubungan industrial tersebut diselesaikan secara internal, sekaligus mengancam akan membekukan izin usaha jika tuntutan warga diabaikan.
Sikap tegas dewan disampaikan langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto. Ia mendesak PT KNE selaku entitas pengelola untuk segera merumuskan formula penyelesaian yang konkret dan berkeadilan tanpa mengulur-ulur waktu.
“Kami memberikan waktu selama dua minggu untuk diselesaikan secara internal, kemudian hasilnya disampaikan kepada kami. Silakan didiskusikan poin-poin apa yang menjadi kebijakan PT KNE sebagai penanggung jawabnya,” tegas Heri.
Tak hanya menetapkan batas waktu, Komisi A juga mendesak Pemerintah Kota Bontang mengevaluasi secara menyeluruh izin operasional Hotel Equator. Menurut Heri, rekam jejak persoalan serupa pernah timbul di masa lalu, sehingga tindakan korektif dan evaluasi perizinan sangat penting dilakukan agar kasus yang merugikan tenaga kerja lokal ini tidak terus berulang.
Dalam kesempatan yang sama, legislatif meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) selaku induk usaha untuk turun tangan langsung. PKT dituntut mengambil alih komando penyelesaian sengketa guna memastikan anak perusahaannya mematuhi komitmen terhadap eks karyawan.
“PKT mengambil alih komando persoalan ini untuk mengambil sikap penyelesaian, baik dengan anak perusahaannya maupun dengan eks karyawan Hotel Equator,” ujarnya.
Heri memungkas bahwa parlemen siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika tiga poin rekomendasi dewan tidak diindahkan oleh pihak manajemen, Komisi A tidak segan memimpin aksi pendampingan lapangan serta mengambil tindakan administratif terberat.
“Kalau tiga poin ini tidak diselesaikan, saya pegang komando langsung turun ke lapangan bersama seluruh eks karyawan Hotel Equator. Saya juga akan tutup segala bentuk perizinannya,” lantang Heri.
Ia menekankan bahwa DPRD tetap menghormati posisi PKT Group sebagai salah satu pilar ekonomi Kota Bontang. Namun, kontribusi investasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan pemenuhan hak-hak dasar para pekerja.
“Kami tidak mau ada yang dizalimi. Persoalan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut rasa keadilan, moralitas, dan etika yang harus dihormati,” pungkasnya. (Adv)
