Paradase.id – DPRD Kota Bontang menaruh perhatian serius terhadap sengkarut penataan kawasan bantaran sungai yang tak kunjung usai. Dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), parlemen menekankan pentingnya kepastian hukum serta konsistensi penerapan zona sempadan sungai demi mencegah krisis tata ruang dan ancaman banjir berulang.
Sorotan tajam ini disampaikan oleh Anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang, Heri Keswanto. Ia menyayangkan masih banyaknya bangunan permanen yang berdiri bebas di area lindung sungai, padahal regulasi tingkat nasional—seperti Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai—sudah sejak lama mematok batasan kawasan pemanfaatan tersebut.
“Kalau aturan sempadan sungai sudah jelas, maka penerapannya juga harus konsisten. Jangan sampai kita menetapkan kebijakan baru, tetapi kondisi di lapangan tetap dibiarkan seperti sekarang,” tegas Heri.
Politisi ini membeberkan bahwa fakta di lapangan sering kali memperlihatkan dilema yang rumit. Saat turun langsung meninjau pemukiman di bantaran sungai, ia menemukan banyak rumah warga yang berdiri di atas zona sempadan justru telah mengantongi dokumen kepemilikan tanah yang legal. Tumpang tindih antara hak keperdataan warga dan fungsi kelestarian lingkungan inilah yang
dinilai memerlukan solusi konkret dari Pemkot Bontang.
Heri mengingatkan agar Dokumen RTRW yang tengah dibahas tidak sekadar menjadi formalitas “kertas kerja” tanpa taji eksekusi. Pemerintah daerah dituntut memiliki landasan regulasi yang matang, berani, dan berkeadilan untuk menata kembali kawasan rawan tersebut.
Pansus RTRW mendorong Pemkot Bontang segera menyusun skema penyelesaian terpadu—baik melalui ganti rugi yang adil, relokasi, maupun penataan batas ulang—agar penegakan aturan tata ruang dapat berjalan tanpa memicu konflik hukum dengan masyarakat di kemudian hari. (Adv)
